Air Mata Palsu, Pura-pura Menangis Ditangkap Polisi, Eh Ternyata Kode Agar Rekannya Buang Narkoba

Tangisan pria berinisial BY pelaku narkoba yang diamankan oleh Polres Tanjungpinang, bukannya tangisan penyesalan atau kesedihan.

TRIBUNBATAM.id/Wafa
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Dwi Rahmadhanto (Tengah) menunjukan barang bukti narkoba, Jumat (8/2/2019) 

Air Mata Palsu, Pura-pura Menangis Ditangkap Polisi, Eh Ternyata Kode Agar Rekannya Buang Narkoba

TRIBUNBATAM.id.TANJUNGPINANG - Tangisan pria berinisial BY pelaku narkoba yang diamankan oleh Polres Tanjungpinang, bukannya  tangisan penyesalan atau kesedihan.

Namun sebagai kode  kepada rekannya untuk membuang sabu yang disimpannya.

Pria ini  ditangkap dengan barang bukti seberat 2,5 gram di jalan tugu pahlawan.

"Waktu kita amankan, kita kembangkan kembali untuk mencari barang bukti lainnya. Dia terus menangis.

Tapi itu adalah modus tangisan agar rekanya yang didalam rumah itu mendengar dan segera membuang narkoba.

Memang benar anggota kita ada yang melihat pelaku lainnya membuang Narkoba ke luar rumah," ujar kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Dwi Rahmadhanto saat menggelar Ekspos dua tersangka, Jumat (8/2/2019).

Tak hanya menangis ia sempat geleng-geleng kepala sebagai kode.

Bandar Narkoba yang Paling Dicari Polres Tanjungpinang Tertangkap, Begini Kronologi Penangkapan

Polres Tanjungpinang Dikabarkan Amankan Tiga Orang Terkait Sabu, Ini Penjelasan Kasat Resnarkoba

Pesawat Lion Air Kosong, Padang ke Jakarta Diisi 3 Penumpang, Begini Jawaban Manajemen

BREAKINGNEWS. Sempat Oleng 3 Kali, Ertiga Putih Terjun Bebas Masuk Hutan di Muka Kuning Batam

Benar adanya saat dilakukan pengrebekan di rumah pelaku SJ rekan pelaku di rumahnya yang berada di Kampung Baru terdapat barang bukti diluar rumah.

Jumlahnya Lebih kurang 1 kilogram sabu dengan kemasan sebanyak 19 paket sabu berbagai ukuran.

Lalu dari mana mereka mendapatkan barang tersebut, ia menyebutkan ada pria berinisial R yang diduga kuat sebagai pemasok barang kepada mereka.

Pihaknya saat ini juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku R untuk diamankan.

"Identitas sudah dapat katanya dari pria berinisial R. Itu yang sedang kita kejar.

Mudah-mudahan akan segera kita amankan dalam waktu dekat," kata kasat.

R sendiri memasok narkoba sebelumnya sebanyak lebih kurang 1 kilogram Kepada kedua tersangka.

Mereka kemudian mengemas dan menjajakan narkoba Kepada masyarakat Tanjungpingpinang yang memesannya.

"Baru sedikit yang dia jual. Hanya sebagian kecil saja yang dia jual motor karena memang tersangka ini residivis kasus yang sama dan belum lama keluar. Istilahnya dia itu baru mulai merintis jualan narkobalah," kata Rahmadhanto.

Akibat dari perbuatannya, keduanya dikenakan pasal Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mati, atau seumur hidup dan minimal 6 tahun. (wfa).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved