Kirim Barang Lewat Kantor Pos, Jangan Lupa Isi Deskripsi Barang, Ini Alasannya!

Petugas Kantor Pos Batam, Witarsa mengatakan untuk pertama kali pengunjung bisa mengisi formulir CN23. Di dalamnya harus diisi data-data penting.

TRIBUNBATAM.ID/DEWI HARYATI
Suasana pelayanan di kantor pos Batam, Senin (12/2/2019). Pengiriman barang dari Batam belakangan lama sampai karena penerapan sistem baru dari Bea Cukai 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Hingga saat ini, ternyata masih ada sejumlah orang yang mengaku bingung saat akan mengirim barang melalui kantor pos.

Tak sedikit yang masih bingung bagaimana cara mengirim barang melalui kantor pos dengan sistem baru sekarang.

Sebagaimana diketahui, mulai 1 Februari 2019 silam, ada perubahan alur pemeriksaan barang yang diterapkan Bea dan Cukai dengan sistem Customs and Excise Information System and Automation (CEISA), utamanya di Kantor Pos Batam.

Jika sebelumnya paket yang dikirim tak dicek atau sortir satu per satu, kini mesti dicek atau disortir satu per satu terlebih dahulu, baru kemudian ke tahapan X-ray untuk melihat isinya.

Itu artinya, akan ada beberapa tahap baru yang harus dilalui.

Petugas Kantor Pos Batam, Witarsa mengatakan untuk pertama kali pengunjung bisa mengisi formulir CN23.

Masih Bingung Cara Mengirim Barang Via Pos, Pahami Dulu Formulir ini

20 Ribu Paket Menumpuk di Kantor Pos Batam Tunggu Antrean X-Ray Bea Cukai

Kirim Barang dari Batam Termasuk Impor, Ternyata Ini Penyebab Barang Menumpuk di Jasa Ekspedisi

Yang harus diisi lengkap adalah nama pengirim, nama penerima, alamat, rincian isi kiriman, jumlah dan harga barang per item.

"Kebanyakan pengunjung lupa mengisi deskripsi barang dan harga. Untuk peraturan yang baru sekarang penting menentukan nilai pajak," ujar Witarsa kepada Tribun, Kamis (14/2/2019).

Ia melanjutkan setelah mengisi formulir CN23, pengunjung bisa mengambil nomor antrean. Dan memilih menu kolom nomor antrean.

"Setelah itu pengunjung bisa menunggu nomor antreannya di panggil bisa duduk di ruang tunggu. Pagi hingga sore di loket 8 dan 11," katanya.

Member Kpop Idol V BTS Jadi Sorotan Karena Pecahkan Rekor Ini, Fans Malah Jadi Khawatir, Kenapa?

Ditahan Oleh Klub Spanyol, Osvaldo Haay Memilih Pulang Demi Persebaya dan Timnas Indonesia

Setelah nomor antrean dipanggil, barang yang sudah diisi, langsung di timbang disamping petugas loket. Kemudian diberikan kepada petugas loket pengiriman.

"Petugas akan cek kelengkapan isi detail dokumen, jumlah, harga dan tandatangan. Apabila nilai nominalnya melebihi dari PMK yang telah ditentukan, biasanya mereka menyarankan bertanya dulu ke Bea Cukai," papar Witarsa.

Ia menambahkan untuk pembayaran langsung di petugas tiket. Apabila melebihi PMK, pengunjung harus ke ruangan Bea Cukai untuk menentukan nilai pajak barang tersebut.

"Nanti di Bea Cukai akan di X-Ray dan di cek detail kondisi barangnya," katanya. (rus)

Untuk tutorialnya bisa dilihat di bawah ini:

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved