Lebih 100 Orang Jadi Korban, Pelaku Pemerasan Melalui Layanan Video Call S3x Ditangkap Polisi

Tersangka SF awalnya membuat akun Facebook palsu dengan menggunakan foto model wanita yang juga diperoleh dari media sosial

Editor: Mairi Nandarson
KOMPAS.com/Devina Halim
Kasubag Opinev Bag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri AKBP Zahwani Pandra Arsyad (tengah) saat konferensi pers di Kantor Bareskrim, Gambir, Jumat (15/2/2019). 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka sindikat pemerasan yang berkaitan dengan pornografi online atau sextortion melalui layanan video call sex (vcs).

Kasubag Opinev Bag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri AKBP Zahwani Pandra Arsyad menuturkan, tim penyidik menangkap seorang tersangka dengan inisial SF, di Sidrap, Sulawesi Selatan, pada 6 Februari 2019.

"Unit II subdit I Direktorat Siber Bareskrim Polri pada awal Februari 2019, telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana sextortion atau pemerasan secara online atau lebih dikenal dengan pornografi online, dengan cara penyediaan jasa video call sex (vcs) melalui media sosial," tutur Pandra saat konferensi pers di Kantor Bareskrim, Gambir, Jumat (15/2/2019).

SF diketahui menjalankan aksinya bersama dengan dua orang tersangka lainnya, yang berinisial AY dan VB.

Kedua tersangka lainnya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

7 Koreografi Kpop Ini Ada Waacking Dancenya Loh, Bikin Pengen Ikut Goyang, Apa Saja?

AFF U22 Championship 2019 - Jadwal Lengkap Timnas U22 Indonesia di Piala AFF U22 2019 Kamboja

Penemuan Tengkorak di Tanjungpinang, Polisi Bongkar Septic Tank Rumah Pengusaha Tenda

Kirim Barang dari Batam Lewat JNE Sampainya 2 Minggu, Kenapa?

Sinopsis Episode 15 Drama Korea Whats Wrong With Secretary Kim: Young Joon Bertemu Ayah Kim Mi So

Tersangka SF awalnya membuat akun Facebook palsu dengan menggunakan foto model wanita yang juga diperoleh dari media sosial.

Dengan akun tersebut, SF kemudian mengirimkan permintaan pertemanan kepada calon korbannya untuk menawarkan layanan jasa VCS dengan tarif yang telah ditetapkan.

"Tersangka menghubungi para korban melalui video call messenger Facebook, video call Whatsapp para korban sebagaimana yang tercantum dalam profil Facebook," terangnya.

Kemudian, tersangka merekam korban melakukan panggilan video saat menggunakan layanan yang ditawarkan.

Setelah itu, tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut, jika korban tidak membayar sejumlah uang.

UPDATE Harga Emas Batangan Antam Jumat (15/2), Hari Ini Harga Naik Rp 4.000 per Gram

Dijodohkan dengan Ifan Seventeen, Ini Tanggapan Juliana Moechtar

Dua Warga Pakistan Diperiksa PDRM Malaysia Terkait Kasus Mutilasi Warga Indonesia

Chef Kim Ungkap Kebiasaan Makan V BTS Yang Mengerikan Ini, Tapi Sekarang Malah Jadi Fans, Kok Bisa?

Pandra mengungkapkan, diperkirakan terdapat lebih dari 100 korban, yang telah membayar sekitar puluhan juta rupiah per korban.

Barang yang disita dari tersangka seperti 4 buah telepon genggam, kartu identitas tersangka, 4 buku rekening, 3 kartu ATM, Apple Watch, sim card, dan sebuah cincin.

Atas tindakannya tersebut, tersangka akan dijerat Pasal 29 jo 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 369 KUHP, dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 20 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Seorang Pelaku Pemerasan Melalui Layanan "Video Call Sex"" 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved