HEADLINE TRIBUN BATAM
HEADLINE TRIBUN BATAM - Tak Mengira Akhirnya Aku Dibebaskan
Siti Aisyah (26), tersenyum bahagia ketika akan meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (11/3/2019).
TRIBUNBATAM.ID, KUALA LUMPUR - Siti Aisyah (26), perempuan Indonesia, tersenyum bahagia ketika akan meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (11/3/2019).
Ia bebas dari ancaman hukuman mati atas dakwaan membunuh Kim Jung-nam, saudara tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong-un, menggunakan racun saraf zat VX.
Warga Serang, Banten itu kembali ke Indonesia setelah terpenjara selama lebih dua tahun, sejak Feberuari 2017.
"Saya merasa sangat bahagia. Saya tidak berpikir, hari ini aku akan dibebaskan," ucap Aisyah di Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur, dilansir Channel News Asia, kemarin.
Siti Aisyah juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak, termasuk Presiden Joko Widodo. Ucapan terima kasih itu disampaikan Siti Aisyah saat jumpa pers di Kuala Lumpur, Malaysia.
Siti didampingi sejumlah pihak, di antaranya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly dan Dubes RI untuk Malaysia Rusdi Kirana.
• PP Sudah Diteken Jokowi, Segini Gaji Terbaru Perangkat Desa Setara Gaji Pokok PNS Golongan IIA
• VIDEO - Protes Dipersekusi saat Jemput Penumpang di Titik Jemput, Ratusan Sopir Taksi Online Demo
• Ngaku Tak Tau Ada Tenaga Kerja Asing Ilegal Bekerja PT San Hai, Begini Penjelasan Sekdako Batam
• Tak Terima Temannya Dipersekusi, Ratusan Sopir Taksi Online Geruduk Gedung Sumatera Expo Batam
"Terima kasih kepada Presiden saya, Bapak Jokowi, terima kasih kepada bapak menteri-menteri, Kedutaan Indonesia, Mr Gooi (Gooi Soon Seng) juga, terima kasih kepada pemerintah di Malaysia, membebaskan saya, sampai sekarang," kata Siti Aisyah dikutip Reuters.
Kasus yang menghebohkan menjerat Siti adalah kasus tewasnya Kim Jong-nam, putra tertua dalam generasi keluarga penguasa Korea Utara.
Ia kakak tiri Kim Jung-un, satu ayah yakni Kim Jung-Il, tapi beda ibu. Dia telah tinggal di luar negeri selama bertahun-tahun, tetapi dipandang sebagai ancaman terhadap pemerintahan Kim Jong-un.
Kim Jong-nam tewas pada 13 Februari 2017, lewat upaya pembunuhan misterius di Bandara Kuala Lumpur II. Siti Aisyah (WNI) dan Doan Thi Huong (warga Vietenam) jadi terdakwa, karena dituding membunuh Kim Jong Nam dengan mengolesi racun saraf VX di wajah Kim di bandara Kuala Lumpur.
Dalam persidangan kemarin, Jaksa Penuntut Umum Malaysia menarik tuntutan terhadap Siti. Karena itu hakim pun mengabulkannya. "Siti Aisyah dibebaskan," ujar Hakim Azmin Arifin mengatakan kepada pengadilan tinggi Alam Shah.
Ia menyetujui permintaan dari Jaksa Penuntut untuk membatalkan dakwaan pembunuhan. "Dia dapat pergi sekarang," tegasnya
Pada Senin (11/3), Siti Aisyah langsung meninggalkan Malaysia setelah bebas dari dakwaan pembunuhan Kim. Siti mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin sore.
Dia tiba bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, lalu mengadakan jumpa pers bersama pada pukul 17.30 WIB.
Selanjutnya Siti segera pulang kembali ke kampung halamannya di Serang, Banten. (*)
>>>> BACA BERITA SELENGKAPNYA DI TRIBUNBATAM EDISI SELASA 12 MARET 2019
