BATAM TERKINI

Tipu Ratusan Juta, WN Nigeria Cuma Divonis 1 Tahun Penjara, Korban: Tak Fair, Saya Ditipu!

Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria dan satu perempuan WNI yang menipu warga Batam Mutiara Hasibuan, divonis bersalah Pengadilan Negeri Batam.

Eko Setiawan
Tiga pelaku penipuan lewat media sosial, dua WN Nigeria dan satu orang WN Indonesia 

Tipu Ratusan Juta, WN Nigeria Cuma Divonis 1 Tahun Penjara, Korban: Tak Fair, Saya Ditipu!

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria dan satu perempuan WNI yang menipu warga Batam Mutiara Hasibuan, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam Senin (25/3/2019) sore.

Otak pelaku bernama Ihebuzoraju Nkemjika Christin alias Christ Ken divonis satu tahun penjara.

Sementara Chukwuemeka alias Emeka, Anoliefo Emeka John alias Sunana dan satu perempuan WNI bernama Astrid Herline divonis dengan hukuman yang sama yakni enam bulan penjara.

“Bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penipuan sebagaimana dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun. Memerintahkan agar lamanya terdakwa berada dalam masa penangkapan, tahanan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan membacakan amar putusan Ihebuzoraju Nkemjika Christin.

Usai membacakan vonis Ihebuzoraju Nkemjika Christin, Taufik Abdul Halim Nainggolan yang didampingi hakim anggota hakim anggota Efrida Yanti dan Yona Lamerosa Ketaren dilanjutkan dengan pembacaan vonis ketiga terdakwa lainnya.

“Bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penipuan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan. Memerintahkan agar lamanya terdakwa berada dalam masa penangkapan, tahanan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan,” tambah Taufik.

Vonis terhadap Ihebuzoraju Nkemjika Christin lebih enteng dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut hukuman penjara satu tahun dan dua bulan.

Sementara ketiga terdakwa lainnya juga lebih enteng yang dituntut JPU tujuh bulan penjara. Hakim menilai, keempatnya melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat dibacakan amar putusan, keempat terdakwa itu tidak didampingi pengacara. Hanya didampingi penerjemah Mia Asmiati.

Sementara hadir dua JPU antara lain, Nani Herawati dan Karya So Immanuel Gort Baeha.

Atas putusan ringan tersebut, Chukwuemeka alias Emeka, Anoliefo Emeka John alias Sunana dan Astrid Herline menerima putusan itu.

Demikian halnya terhadap dua JPU, dengan kepala manut ke hadapan hakim menerima putusan itu. “Terima yang mulia,” kata JPU itu.

Beda halnya dengan Ihebuzoraju Nkemjika Christin.

Saat diberikan hak oleh Taufik menyampaikan apakah terima isi putusan itu atau tidak, ia masih menjelaskan. Dengan kondisi begini, Taufik langsung ambil alih sidang.

“Ya, berarti saudara terdakwa masih pikir-pikir,” kata Taufik yang kemudian diterjemahkan oleh Mia Asmiati ke dalam bahasa Inggris.

Alasan hakim memvonis ringan keempat terdakwa, lantaran antara korban dengan terdakwa sudah berdamai. Dan uang sudah dibalikkan. (tribunbatam.id/leo halawa)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved