Pembunuhan Kim Jong-nam - Selain Dakwaan Diubah, Masa Hukuman Doan Thi Huong Juga Didiskon
Dihitung masa penahanannya sejak Februari 2017 lalu, maka sisa hukuman Doan Thi Huong tinggal sebulan lagi dan akan bebas awal Mei nanti.
TRIBUNBATAM.id, SHAH ALAM - Doan Thi Huong, terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam, menebarkan senyum begitu keluar dari Pengadilan Tinggi Shah Alam, Senin (1/4/2019).
Mengenakan kerudung warna hijau, Doan Thi Huong tidak bisa menyembunyikan kegembiraannya meskipun pengadilan tetap mengeluarkan vonis penjara untuknya.
Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa mengubah dakwaan terhadap Doan Thi Huong dari tuntutan pembunuhan menjadi dakwaan "melakukan dengan sengaja perbuatan yang membahayakan orang lain" dengan ancaman hukuman di bawah 10 tahun penjara.
• Pembunuhan Kim Jong-nam - Dakwaan Doan Thi Huong Diubah, Namun Tidak Bisa Bebas Seperti Siti Aisyah
• Pembunuhan Kim Jong-nam - Doan Thi Huong Akhirnya Tersenyum, Divonis 3 Tahun 4 Bulan
• Air Mata Doan Thi Huong Tumpah: Saya Tidak Marah pada Siti Aisyah. Tuhan Tahu Kita Tak Melakukannya
Meskipun berbeda dengan Siti Aisyah asal Indonesia yang seluruh dakwaannya ditarik dan langsung bebas, Doan Thi Huong akhirnya menerima tawaran jaksa dan mengaku bersalah.
Alhasil, hakim pun menghukumnya 40 bulan penjara atau 3 tahun 4 bulan.
Selain itu, hakim juga memotong masa hukumannya sepertiga sehingga ia hanya menujalani masa hukuman 1 tahun 1 bulan dan 10 hari penjara.
Dihitung masa penahanannya sejak Februari 2017 lalu, maka sisa hukuman Doan Thi Huong tinggal sebulan lagi sehingga wanita berusia 30 tahun ini akan bebas awal Mei nanti.
"Pada minggu pertama Mei, dia akan pulang," kata pengacara Hisyam Teh Poh Teik kepada wartawan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Senin (1/4/2019).
Meskipun beda nasib dengan Siti Aisyah, vonis ini adalah hal yang terbaik bagi Doan Thi Huong.
Tiga minggu lalu, Doan Thi Huong sempat mengalami syok berat setelah jaksa menolak permohonannya pembebasannya seperti Siti Aisyah, WN Indonesia yang sama-sama mengolesi racun syaraf VX pada Kim Jong-nam.
Hakim menyatakan bahwa sidang akan tetap berlangsung 1 April dan pengacaranya diminta menyiapkan pembelaan.
Pihak Doan Thi Huong, termasuk pemerintah Vietnam menuduh pengadilan Malaysia diskriminatif karena seharusnya Doan tidak bisa disidang.
Pasalnya, dakwaan terhadap Doan Thi Huong dan Siti Aisyah tidak bisa dipisahkan.
Pengubahan dakwaan terhadap wanita Vietnam ini diduga hasil kompromi pengacara dan jaksa dengan alasan keadilan.
Doan Thi Huong menyatakan bahwa vonis itu merupakan "hukuman yang adil" baginya.