Mantan Kalapas Sukamiskin yang Terima Suap dari Koruptor Kini Jadi Koruptor. Divonis 8 Tahun Penjara

Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakat (Kalapas) Sukamiskin dijatuhi hukuman pidana 8 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari para napi koruptor

Kompas.com
Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein bersama keluarganya setelah divonis 8 tahun penjara di PN Tipikor Jawa Barat setelah terbukti menerima suap dari napi koruptor 

TRIBUNBATAM.ID, BANDUNG - Mantan Kepala Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husen akhirnya menerima vonis dari hakim di Pengadilan Tipikor Kota Bandung pada Senin (8/4/2019).

Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakat (Kalapas) Sukamiskin ini dijatuhi hukuman pidana 8 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari para napi koruptor.

Kini Wahid Husen pun resmi menyandang predikat koruptor dan bergabung bersama para koruptor yang menyuapnya.

Jalani Mediasi di Kemenaker, Begini Kronologi Karyawan Dipecat Karena Beda Pilihan Politik

Jelang Persebaya vs Arema. Risma Ikut Bersihkan Stadion, Khofifah Minta Bonek dan Aremania Guyub

Demi Jumpa Sang Idola, Luna Maya Rela Lakukan Hal Ini untuk BTS, Disemangati Faisal Nasimuddin

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan 4 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Sudira.

Wahid terbukti menerima uang dan hadiah dari Fahmi Damarwansyah, Tubagus Chairil Wardhana, dan Fuad Amin.

"Terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana beberapa perbuatan tindak korupsi secara bersama sebagaimana dakwaan primer," katanya.

Menurut Hakim, perbuatan Wahid melanggar sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis yang dijatuhkan Hakim kepada Wahid lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Wahid selama 9 tahun penjara.

Hakim juga memutuskan Wahid agar tetap ditahan.

Hal yang memberatkan adalah terdakwa selaku aparat hukum tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara hal yang meringankan terdakwa karena bersikap sopan di persidangan dan telah mengembalikan harta hasil penerimaan suap.

Perlu diketahui, Wahid merupakan Kalapas yang menjadi sorotan akibat kedapatan menyediakan fasilitas mewah untuk sejumlah napi korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung.

Sejumlah tokoh ini diketahui memberi uang maupun hadiah demi bisa mendapat fasilitas mewah di tahanan, sampai akses keluar masuk lapas.

Beberapa tokoh yang jadi tahanan dan diketahui mendapat fasilitas mewah di lapas Sukamiskin meliputi Setya Novanto, Fahmi Damarwansyah, Tubagus Chairil Wardhana, dan Fuad Amin.

Bilik Asmara Suami Inneke Koesherawati

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved