Diduga Kuras Uang Nasabah hingga Rp 2 Miliar, Pegawai Bank BRI Ini Gandakan ATM Tanpa Izin
"Kami menindak lanjuti laporan dari BRI. Tersangka berhasil kami ringkus Rabu (10/4/2019)," kata AKP Muhammad Solikhin Fery saat dikonfirmasi, Selasa
TRIBUNBATAM.id - Seorang karyawati Bank BRI Kantor Cabang Unit Pembantu (KCP) Unit Pungging, Kabupaten Mojokerto, Vionita Rizki Yuhandari (25) diduga telah menguras uang nasabahnya.
Warga Dusun Krajan, Desa Wonoanti, Kecamatan gandusari, Kabupaten Trenggalek itu, diduga menguras dana nasabah sekitar Rp 2 miliar.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Muhammad Solikhin Fery mengatakan, tersangka dicokok polisi di rumah sang suami (sirih) di kawasan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (10/4/2019), sekitar pukul 15.30 WIB.
Sebelumnya, Vionita berpindah-pindah tempat karena diduga kabur dari kejaran polisi.
"Kami menindak lanjuti laporan dari BRI. Tersangka berhasil kami ringkus Rabu (10/4/2019)," kata AKP Muhammad Solikhin Fery saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2019).
• Barcelona dan Ajax Melangkah ke Semifinal, Berpeluang Hadapi Tim Papan Atas Liga Inggris
• Junjung Tinggi Kerahasiaan, KPU Ingatatkan Pemilih Tak Boleh Selfie dengan Surat Suara yang Dicoblos
• Kawal Kualitas Kepesertaan Demi Kesejahteraan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi
• Hasil Liga Champions, Barcelona dan Ajax Melaju ke Semifinal
AKP Muhammad Solikhin Fery melanjutkan, pihaknya masih mendalami rincian uang nasabah yang dikuras tersangka.
Tak hanya itu, jumlah nasabah yang telah dirugikan juga masih belum diketahui pasti.
"Jumlah pasti uang yang telah dikuras dan jumlah nasabahnya masih kami dalami, karena masih simpang siur. Kemungkinan, tidak sampai Rp 2 miliar," lanjutnya.
AKP Muhammad Solikhin Fery menambahkan, masih melakukan pendalaman terkait modus tersangka sehingga bisa menguras uang nasabah.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, tersangka menguras uang dengan cara menggandakan ATM tanpa izin nasabah
Selain itu, suami tersangka juga diduga terlibat dalam kasus ini.
Sebelumnya, Sigit Budiyantoro, warga Dusun Kedungmaling, Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, yang juga karyawan BRI pada 2 November 2018 lalu melaporkan kejadian ini ke polisi.
Dalam laporan No. Pol. LP.B/149/XI/2018/Jatim/Res MJK, disebutkan, tersangka dilaporkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Dikonfirmasi terpisah, pihak Kanwil BRI Kota Surabaya membenarkan bila uang nasabah yang terkuras berjumlah Rp 2 miliar, namun untuk jumlah nasabah masih belum diketahui.
"Benar uang terkutas Rp 2 miliar," kata Budi Novianto Pengganti sementara (Pgs) Pinwil Bank BRI Kota Surabaya saat dihubungi, Selasa (16/4/2019).
• Caleg Stres Akibat Gagal pada Pemilu 2019, BPJS Kesehatan Siap Tanggung Biaya Pengobatan
• Hasil Akhir Juventus vs Ajax Liga Champions, Juventus Tersingkir Gagal Melaju ke Semifinal
• Hasil Akhir Liga Champions, Barcelona vs Man United, 3 Gol Jarak Barcelona Bikin Man United Terdepak
• KPU Tindaklanjuti Rekomendas Bawaslu Terkiat Pemungutan Suara Ulang di Malaysia