Anggota Polisi Dikeroyok 10 Orang Saat Makan di Cafe, 3 Pelaku Ditangkap, 7 Lainya Masih Buron

Pihak kepolisian menangkap tiga pelaku pengeroyokan seorang polisi. Ketiga pelaku tersebut melakukan pengeroyokan disebuah Cafe.

Editor: Eko Setiawan
Ari Maryadi
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan merilis kasus pengeroyokan petugas kepolisian di Mapolres Gowa, Selasa (23/4/2019) sore. 

TRIBUNBATAM.id - Pihak kepolisian menangkap tiga pelaku pengeroyokan seorang polisi.

Ketiga pelaku tersebut melakukan pengeroyokan disebuah Cafe.

Tiga pelaku pengeroyokan petugas kepolisian berhasil diamankan Satreskrim Polres Gowa, Selasa (23/4/2019).

Ketiga pelaku tersebut adalah ST (21), AP (18) dan MAK (19).

 

Mereka diamankan lantaran mengeroyok salah salah polisi, Bripda Muhajir.

FAKTA Baru Persidangan Ratna Sarumpaet, Kesaksian Tompi Hingga Kejengkelan Rocky Gerung

Viral di Medsos Video Syur 7 Artis Jadi Pembahasan, Salah Satunya Atlet Ternama Indonesia

Update Real Count KPU Pilpres 2019, Jokowi Tinggalkan Prabowo Semakin Jauh Dalam Hitungan Sementara

Muhajir selaku personel Sabhara Polrestabes Makassar ini dikeroyok sepuluh orang di Kompleks Citra Garden Kelurahan Paccinongan Kecamatan Somba Opu Kabu Gowa, Selasa (23/4/2019) dini hari tadi.

"Pelaku melakukan pengeroyokan secara bersama-sama," kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan di Mapolres Gowa, Selasa (23/4/2019) sore.

Menurut perwira polisi tiga balok ini, korban awalnya sedang nongkrong di Kafe Kompleks Citra Garden.

Klasemen Piala AFC 2019 Usai Persija Jakarta Takluk atas Ceres Negros, Peluang Persija Lolos?

Tompi Curiga Hoax Pemukulan Ratna Sarumpaet Setelah Twit Fadli Zon: Lihat Rambut Diikat

Ternyata Tidak Ada Perhitungan Real Count di DPP Gerindra, Begini Faktanya

Tak lama kemudian, korban menghampiri salah satu pelaku karena berteriak-teriak dalam kafe.

Nahas, pelaku merasa tersinggung dan langsung menganiaya korban.

Rekan-rekan pelaku rupanya ikut mengeroyok.

Menurut Tambunan total pelaku penganiyaan ini berjumlah sepuluh orang.

Tiga orang telah berhasil ditangkap, tujuh sisanya masih buron.

"Pelaku menganiaya korban menggunakan tangan dan kaki. Jumlah TKP ada tiga," sambung Tambunan.

Atas perbuatan penganiyaan ini, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 (1) dan atau Pasal 351(1) Jo Pasal 55 KUHP tentang pengeroyokan.

Para pelaku diancam hukuman lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Polres Gowa Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan Polisi di Gowa, http://makassar.tribunnews.com/2019/04/23/polres-gowa-amankan-tiga-pelaku-pengeroyokan-polisi-di-gowa.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved