Dalam Keadaan Tangan dan Kaki Diborgol, Napi Nusakambangan Ini Diseret Paksa saat Dipindahkan
"Telah terjadi insiden-insiden pelanggaran terhadap standar operasional prosedur," kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Produksi Kemenkum HA
TRIBUNBATAM.id - Beredar sebuah video yang mempertontonkan tindak kekerasan terhadap para tahanan narkotika asal Bali yang dipindahkan dari Lapas Kerobokan dan Lapas Narkotika Bangli ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam video berdurasi 1 menit 22 detik tersebut, para tahanan narkotika itu diturunkan dari mobil dalam kondisi mata tertutup baju yang mereka pakai.
Tangan diborgol dan kaki dirantai.
• Momen Unik, Marc Marquez Dua Kali Usap Kepala Remaja Dalam Jarak 5 Tahun. Kini Jawara di Moto3
• Boneka Robot Pemuas Nafsu Jepang, Selama Kencan Pelanggan Bebas Pilih Baju
• Pelaku Penembakan Komang Dibekuk Polisi, Polisi Masih Buru dua Pelaku Lainnya
• Tulis Ujaran Kebencian di Facebook, Ibu Muda Ini Jadi Terdakwa dan Diceraikan Suaminya
Sejumlah tahanan juga terlihat berjalan jongkok dan dipukuli saat menuju kapal.
Dari pantauan TribunBali, video tindak kekerasan ini di-upload di media sosial (medsos) Facebook (FB) dan Instagram (IG).
Di Facebook video ini diunggah di grup Forum Pengamatan Pemasyarakatan, Rabu (1/5/2019).
Video ini pun menjadi viral dengan oleh ditonton jutaan viewers dan banyak menuai tanggapan netizen.
Akibat kejadian ini, Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) langsung bertindak.
Kalapas Narkotika Nusakambangan berinisial HM diperiksa lalu dicopot.
"Telah terjadi insiden-insiden pelanggaran terhadap standar operasional prosedur," kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Produksi Kemenkum HAM, Junaedi, dalam jumpa pers di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/5).
Proses Pemindahan
Junaedi menjelaskan, peristiwa ini terjadi Kamis 28 Maret 2019 saat proses pemindahan 26 narapidana dari Bali ke Lapas Nusakambangan.
Masing-masing 10 orang napi dari Lapas Kerobokan dan 16 orang dari Lapas Narkotika Bangli.
Dari 26 narapidana tersebut, empat orang di antaranya warga binaan Lapas Kelas II A Kerobokan yang merupakan jaringan narkoba Akasaka.
Pemindahan kempatnya telah ditetapkan dalam Surat Dirjen Kemenkumham Bali Nomor: PAS-PK.01.05.08.275 tertanggal 26 Maret 2019.
• Tokoh Masyarakat Ucapkan Terimakasih Kepada TNI Polri Sudah Menjaga Pemilu di Singkep, Lingga
• Apresiasi TNI-Polri, Tokoh Agama Batuampar Sebut Pemilu 2019 Berjalan Transparan dan Demokrartis
• Pasutri Ini Selamatkan Buah Hati Sejak Dalam Kandungan,Tahu Kalau Akan Lahir Tanpa Tempurung Kepala
• Ini Kronologi dan Alasan Penjual Bakpao Siap Tanggung Jawab Usai Tiduri Siswi SMP