Gigit Pipi dan Pelintir Tangan Korban, Simak 6 Fakta Bayi 3 Bulan Dibunuh Ayahnya Sendiri
Seorang pria berinisial MS tega membunuh bayinya yang baru berusia 3 bulan setelah sebelumnya dianiaya.
TRIBUNBATAM.id - Seorang pria MS (23) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat terancam hukuman penjara 20 tahun setelah membunuh buah hatinya berinisial KQS yang baru berusia 3 bulan.
KQS tewas saat ditinggal Ibundanya, Siti Khalifa (22) berbelanja pasar pada Sabtu (27/4/2019).
MS terjerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 (3) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 80 (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Karena pelaku adalah orangtuanya sendiri maka hukumannya diperberat sepertiga menjadi 20 tahun penjara," kata Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (6/5/2019).
Untuk lebih lengkapnya simak 5 fakta pembuhunan bayi oleh anaknya berikut:
• Bacaan Doa Buka Puasa Ramadhan agar Mendapatkan Keberkahan dari Allah SWT
• Ditinggal ke Pasar, Bayi 3 Bulan Tewas Dibunuh Oleh Ayah Kandungnya, Alasannya Bikin Geram
• Warga Tak Sabaran, Ingin Jalan Selayang Pandang Selesai Dikerjakan: Malu Kita, Masa Jalan Kayu Terus
1. Pelaku urus surat kematian ke Puskesmas
Terungkapnya MS sebagai pelaku pembunuhan KQS bermula ketika dirinya hendak mengurus surat kematian anaknya.
Hal itu disampaikan anit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Irwandy Idrus.
Ia mengatakan bahwa saat itu pihak puskesmas enggan mengeluarkan surat kematian.
Sebab, pihak puskesmas merasa ada yang janggal dengan kematian KQS.
"Pihak Puskesmas tidak mau mengeluarkan surat kematian karena kematian korban dianggap tidak wajar," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Irwandy Idrus di kantornya, Jumat (3/5/2019).
2. Korban dianiaya
Irwandy menuturkan korban tewas dianiaya MS di rumahnya di wilayah Kelurahan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (27/4/2019).
Saat itu, pelaku memukuli korban tepat di kepalanya.

Pelaku juga menggigit pipi dan memelintir tangan korban hingga patah.