Bintan Terkini
Bawa Sabu Dari Tanjungpinang. Dua Pria Ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan
Pengakuan tersangka kepada polisi, barang sabu didapat dari seseorang yang bernama L
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - WRP alias Wendy (30) dan MY (31), dua warga Tanjungpinang ditangkap jajaran polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan di Toapaya.
Kasatres Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias mengatakan, WRO dan My diamankan saat berada di depan SMP Negeri 17 Toapaya, malam hari.
"Kami amankan bersama teman teman Polsek Gunung Kijang,"kata Nendra, Selasa (7/5/2019).
Nendra mengatakan, penangkapan WRP dan MY dilakukan pada saat Operasi Cipta Kondisi pra ramadan 2019 di Wilayah Bintan Timur dan Gunung Kijang.
Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang mencurigakan di lokasi.
• Yanto Ditangkap Polisi Bintan Karena Bawa Oleh-oleh Berisi Sabu Itu Titipan Keponakan Saya
• Sekda Kepri Berharap Pramuka Kepri Harus Semakin Kuat, Hindari Pengaruh Narkoba Dilingkungan Remaja
• Bupati Bintan Minta Kepala Dinas Terkait Pantau Harga Sembako dan Diawasi Selama Bulan Ramadhan
Anggota Satresnarkoba Polres Bintan kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan menemukan TO sedang berada di dalam kendaraan Toyota avanza.
Selanjutnya personel Sat Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan barang bawaan dan badan.
Di situ ditemukan narkotika jenis sabu yang di bungkus rokok yang di simpan di atas sopir dan 2 paket besar lain nya di simpan di dalam tas milik WRP.
Pengakuan tersangka kepada polisi, barang sabu didapat dari seseorang yang bernama L.
"Di mana nama L ini masih kami lakukan penyelidikan di lapangan dikarenakan sudara WRP ini merupakan sindikat antar kabupaten karena hasil pemeriksaan bahwa sdr WRP dalam aksinya selalu menyuruh sdr MY untuk mengambil narkotika jenis sabu ini di Karimun dan itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali,"kata Nendra. (min)