ALL IN NEWS

Perlawanan Iwan Sumantri, Tersangka Korupsi PNBP di Bintan Kandas di Palu Hakim Praperadilan

Hakim PN Tanjungpinang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Iwan Sumantri, tersangka korupsi PNBP di Kantor UPP Tanjunguban Bintan

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng
TERSANGKA KORUPSI DI BINTAN - Tersangka dugaan korupsi PNBP di Kantor Unit Penyelenggaran Pelabuhan (UPP) Kelas 1 Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), saat digiring petugas Kejari Bintan, Kamis (14/8/2025) malam. Satu di antara tersangka itu ada Iwan Sumantri, mantan Kepala KUPP Tanjung Uban 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Drama praperadilan yang dihadapi Kejaksaan Negeri Bintan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, berakhir Rabu (8/10/2025) lalu.

Perlawanan Iwan Sumantri, tersangka kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Unit Penyelenggaran Pelabuhan (UPP) Kelas 1 Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), kandas.

Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Iwan lewat kuasa hukumnya, Johan Sembiring.

Putusan itu dibacakan hakim tunggal, Desy Deria Elisabeth Ginting.

Atas putusan ini, penanganan kasus hukum yang menjerat Iwan akan berlanjut. 

Pria ini pun akan tetap berada dalam tahanan, sampai kasusnya bergulir di Pengadilan, inkracht, dan Iwan menyelesaikan hukumannya.

Sebelumnya, Kepala Kantor UPP Tanjunguban periode Juni 2021–Februari 2023 itu mengajukan praperadilan, terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejari Bintan. 

Baca juga: 4 Tersangka Korupsi PNBP Jasa Pelabuhan di Bintan Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari

Pengajuan praperadilan didaftarkan kuasa hukum Iwan ke PN Tanjungpinang pada 18 September 2025, dengan register perakara Nomor 3/PId.Pra/2025/PN.Tpg.

Iwan merupakan satu dari lima orang yang ditetapkan Kejari Bintan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PNBP di Bintan dalam kurun waktu 2016-2022.

Kejari Bintan menemukan indikasi perbuatan melawan hukum, adanya PNBP yang tidak dibayarkan ke kas negara dalam kurun waktu itu.

Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,7 miliar.

Iwan dan tiga tersangka lainnya, ditetapkan Kejari Bintan sebagai tersangka pada Kamis (14/8/2025).

Menyusul satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka baru pada Rabu (20/8/2025).

Iwan yang kala itu menjabat Kepala Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas IIA Sabang, Aceh, semula diminta datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejari Bintan

Tak lama setelahnya, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, dan langsung ditahan malam itu juga di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved