ALL IN NEWS
Perlawanan Iwan Sumantri, Tersangka Korupsi PNBP di Bintan Kandas di Palu Hakim Praperadilan
Hakim PN Tanjungpinang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Iwan Sumantri, tersangka korupsi PNBP di Kantor UPP Tanjunguban Bintan
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Drama praperadilan yang dihadapi Kejaksaan Negeri Bintan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, berakhir Rabu (8/10/2025) lalu.
Perlawanan Iwan Sumantri, tersangka kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Unit Penyelenggaran Pelabuhan (UPP) Kelas 1 Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), kandas.
Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Iwan lewat kuasa hukumnya, Johan Sembiring.
Putusan itu dibacakan hakim tunggal, Desy Deria Elisabeth Ginting.
Atas putusan ini, penanganan kasus hukum yang menjerat Iwan akan berlanjut.
Pria ini pun akan tetap berada dalam tahanan, sampai kasusnya bergulir di Pengadilan, inkracht, dan Iwan menyelesaikan hukumannya.
Sebelumnya, Kepala Kantor UPP Tanjunguban periode Juni 2021–Februari 2023 itu mengajukan praperadilan, terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejari Bintan.
Baca juga: 4 Tersangka Korupsi PNBP Jasa Pelabuhan di Bintan Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari
Pengajuan praperadilan didaftarkan kuasa hukum Iwan ke PN Tanjungpinang pada 18 September 2025, dengan register perakara Nomor 3/PId.Pra/2025/PN.Tpg.
Iwan merupakan satu dari lima orang yang ditetapkan Kejari Bintan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PNBP di Bintan dalam kurun waktu 2016-2022.
Kejari Bintan menemukan indikasi perbuatan melawan hukum, adanya PNBP yang tidak dibayarkan ke kas negara dalam kurun waktu itu.
Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,7 miliar.
Iwan dan tiga tersangka lainnya, ditetapkan Kejari Bintan sebagai tersangka pada Kamis (14/8/2025).
Menyusul satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka baru pada Rabu (20/8/2025).
Iwan yang kala itu menjabat Kepala Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas IIA Sabang, Aceh, semula diminta datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejari Bintan.
Tak lama setelahnya, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, dan langsung ditahan malam itu juga di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang.
Iwan Sumantri
Kejari Bintan
praperadilan
PN Tanjungpinang
Multiangle
PNBP
Bintan
Kantor UPP Tanjunguban
Pekerja di Batam Rela Memutar Hindari Jalan Duyung dan Yos Sudarso saat Hujan: Motor Penuh Tanah |
![]() |
---|
Rabu Malam Mencekam di Martapura OKU Timur, Taufik Terluka Disabet Pisau Saat Adang Pencuri Motornya |
![]() |
---|
Timnas Indonesia Kalah vs Arab Saudi, Patrick Kluivert Sebut Pemain Bertarung Seperti Singa |
![]() |
---|
'Ampuni Saya Tuhan', Bidan FM Ratapi Nasibnya Kehilangan Calon Bayi untuk Kedua Kali |
![]() |
---|
Terapis Delta Spa Ditemukan Tewas Telungkup di Lahan Kosong, Baru Pindah Dari Bali, Berusia 17 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.