Penerapan Cukai Rokok dan Mikol Mulai Hari Ini, Begini Penjelasan Kepala Bea Cukai Batam

Direktur Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah memberlakukan penerapan pembebanan cukai rokok dan mikol pada hari ini Jumat (17/05/2019)

Penulis: Endra Kaputra |
TRIBUNBATAM.id/Endra
Kepala Bea dan Cukai Batam Susila Brata 

TRIBUNBATAM.id BATAM - Direktur Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah memberlakukan penerapan pembebanan cukai rokok dan Minuman dan Etil mengandung alkohol pada hari ini Jumat (17/05/2019)

Ditemui Kepala Bea Cukai Batam Susila Brata di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cikai Tipe B membenarkan hal tersebut

"Benar sudah berlaku hari ini, sesuai perintah pak Dirjen atas kajian dari Litbang KPK setelah memberikan masukan kepada Presiden," katanya, Jumat (17/05/2019)

Disampaikannya, pemberlakuan aturan ini dirasa sudah tidak sesuai dengan filosofi undang undang cukai

"Dimana dalam undang undang cukai, fungsinya untuk membatasi konsumsi rokok dan minuman alkohol. Namun sudah tidak sesuai, malah disalah gunakan," sebutnya

Dengan berkoordinasi bersama Menkoperekonomian, dan Mentri terkait, serta Gubernur, dan Walikota memutuskan pemberlakukan pembebanan cukai.

Modus Ritual dan Bujuk Rayu, Pria Ini Nodai Puluhan Gadis di Bawah Umur, Begini Kronologinya

Siapkan 10 Ribu Porsi, Wali Kota Batam Rudi Undang Masyarakat Buka Puasa Bersama

Perbandingan OnePlus 7 vs Samsung Galaxy A80, Beda Harga Rp 1 Jutaan, Cek Spesifikasi Lengkapnya

Pengakuan Andre Taulany yang Kangen Sule Seusai Diistirahatkan dari Net TV, Ini Kondisi Terbarunya

 

"Dari hasil rapat itulah, diperintahkan kepada Dirjen Bea dan Cukai untuk tidak memberikan pembebasan cukai,"ucapnya.

Ditanyakan keluhan para pelaku usaha. Susila menyampaikan, sebelum ditetapkan aturan ini. Para pelaku usaha sudah diberikan sosialisasi terlebih dahulu.

"Sejauh ini belum ada keberatan, dan persoalan yang muncul dari para pelaku usaha, hanya menanyakan teknis bagaimana dengan stok barang yang sudah ada," ujarnya.

Ia pun menyampaikan, untuk stok barang yang sudah masuk ke Batam. Bea Cukai bersama intansi terkait, dan para pelaku usaha akan melakukan pengecekan stok barang.

"Kita rapatkan dulu untuk melakukan pengecekan dengan turut mengajak para pelaku usaha, dan stakholder terkait," sebutnya tanpa memberikan kepastian tanggal pengecekan.

Bila pengecekan sudah dilakukan, dan mengetahui sisa stok barang masing masing pelaku usaha habis sampai kapan. Susila menegaskan tidak ada satu pun para pelaku usaha memasukan barang tanpa membayar pembebanan cukai.

"Kalau kita temukan dilapangan, pastinya akan kita tindak tegas. Pengawasan pun diakukan di darat maupun di laut," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved