HEADLINE TRIBUN BATAM
Cukai Rokok Senilai Rp 1 Triliun Lolos
Dirjen Bea Cukai untuk mencabut fasilitas fiskal bebas cukai untuk rokok dan minuman beralkohol di kawasan FTZ Batam, Bintan dan Karimun, ini sebabnya
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Rekomendasi KPK yang sebut menjadi dasar pertimbangan bagi Dirjen Bea Cukai untuk mencabut fasilitas fiskal bebas cukai untuk rokok dan minuman beralkohol di kawasan FTZ Batam, Bintan dan Karimun, terkuak.
Dalam surat rekomendasi tertanggal 15 Februari yang ditujukan ke Presiden RI disebutkan, antara lain ditemukan terjadi kerugian negara dari pemasukan cukai sebanyak 2,5 miliar batang rokok, atau 945 miliar pada tahun 2018. Jika dirata-rata, diperkirakan potensi kerugian itu mencapai Rp 78 miliar.
Dari rekomendasi itu akhirnya Dirjen Bea Cukai mencabut fasilitas itu per 17 Mei 2019 lalu. Sejumlah reaksi muncul.
Di antaranya dari kalangan pengusaha hotel dan restoran yang menjerit karena mereka harus menaikkan cost usahanya. Pencabutan itu bahkan nyaris bersamaan saat Pemerintah Kota Batam menaikkan pajak hiburan.
Menurut informasi yang dihimpun Tribun, pihak BP Batam juga telah memberitahukan aturan baru itu kepada 46 direktur perusahaan rokok dan pengusaha minuman beralkohol.
Sejauh ini dampak langsung bagi masyarakat belum dirasakan sehingga belum mencuat ke permukaan.
Menanggapi soal hasil kajian KPK yang kemudian berujung keluarnya rekomendasi evaluasi pada pengenaan fasilitas bebas cukai itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepri, Agus Yulianto membenarkan di lapangan telah memberlakukan aturan baru itu.
• Sehari Mengaji 2 Juz Sehari, 81 Bintara Baru Khatam Al Quran, Polda Kepri Bakal Potong Kambing
• Simpan 4 Kapsul Sabu Dalam Tubuh, Aparat Amankan 3 Kurir Sabu di Bandara Hang Nadim Batam
• Diduga Sebarkan Kebencian dan Ajakan Ikut Aksi 22 Mei Lewat Facebook, Oknum Pilot Dibekuk Polisi
• Gamers Wanita Asal Pontianak Bobol Bank Rp 1,85 Miliar Lewat Akun Mobile Legend, Begini Modusnya!
• WAJIB DICOBA! Ini 3 Alasan Kenapa Penderita Diabetes Disarankan Makan Paprika Tiap Hari
"Benar, bahwa per 17 Mei pembebasan cukai untuk konsumsi di Kawasan Pabean tidak lagi diberikan untuk Barang Kena Cukai (BKC) yaitu MMEA (Mikol) dan Hasil Tembakau (rokok). Hal ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi KPK," ujar Agus Yulianto kepada Tribun Batam, Minggu (19/5) di Tanjungbalai Karimun.
Namun begitu, Agus memastikan produk-produk yang telah dimasukkan ke kawasan FTZ sebelum 17 Mei masih diperbolehkan beredar. Sementara itu, pihak bea cukai Batam juga menyatakan akan segera mengecek ke gudang-gudang terkait volume stok barang. Dengan demikian bisa diketahui sampai kapan stok barang habis.
Agus mengatakan, ada tiga hasil penting dari kajian KPK tersebut.
Pertama, ditemukan adanya perluasan ruang lingkup pemberian fiskal terhadap barang konsumsi akibat tidak jelasnya definisi ruang lingkup barang konsumsi.
Hal tersebut memicu terjadinya diskresi oleh pejabat yang berakibat tingginya penyelundupan barang konsumsi dari kawasan FTZ, khususnya Batam.
Kedua, adanya indikasi penyalahgunaan dan ketidaktepatan insentif fiskal di FTZ Batam, Bintan dan Karimun, antara lain pembebasan cukai rokok 2,5 milyar batang senilai Rp 945 miliar tahun 2018.
Ketiga, masih ditemukan praktik-praktik pemasukan secara melanggar hukum atas barang terkena larangan/pembatasan melalui FTZ Batam ke wilayah pabean lainnya. "Atas kajian tersebut, KPK kemudian memberikan rekomendasi antara lain perlu mengevaluasi secara komprehensif atas pembentukan FTZ Batam, dan penghentian pemberian fasilitas bea masuk, pajak dan cukai untuk barang konsumsi di kawasan bebas," kata Agus.
Sejak terbitnya keputusan tersebut, dikatakan Agus, secara resmi pihaknya tidak akan melayani pengurusan dokumen CK-FTZ atau dokumen cukai untuk pemberitahuan pemasukan barang.