Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Tersangka Dugaan Makar, Polri Punya Bukti Video
Polri mengungkap penyebab Mantan Kapolda Metro Jaya Muhammad Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar.
TRIBUNBATAM.id - Polri mengungkap penyebab Mantan Kapolda Metro Jaya Muhammad Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya Muhammad Sofyan Jacob sebagai tersangka dugaan makar, seperti Eggi Sudjana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya memiliki sejumlah barang bukti sebagai dasar penetapan Sofyan Jacob sebagai tersangka.
"Ada ucapan dalam bentuk video sebagai barang bukti. Tentunya penyidik lebih paham dan lebih tahu," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6/2019).
"Dia sudah mengumpulkan. Namanya sudah menetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur," sambungnya.
• Mantan Kapolda Metro Jaya Tersangka Komjen (Purn) Sofyan Jacob Tersangka Dugaan Makar
Argo Yuwono menjelaskan, penetapan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar dan berita bohong, berdasarkan laporan pelimpahan dari Bareskrim.
"Akhirnya kemarin tanggal 29 Mei kita sudah gelar perkara, dan kemudian dari hasil gelar perkara bahwa statusnya kita naikkan menjadi tersangka," imbuh Argo Yuwono.
Menurutnya, pada Senin (10/6/2019) hari ini, Sofyan Jacob dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka.
"Tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir dan dijadwalkan berikutnya," jelasnya.
Argo Yuwono memastikan, pelapor kasus dugaan makar dan berita bohong yang menyeret mantan Kapolda Metro Sofyan Jacob sebagai tersangka, sama dengan pelapor Eggi Sudjana.
"Pelapornya Supriyanto ke Mabes Polri lalu dilimpahkan ke Polda Metro. Jadi terlapornya ada di situ," terang Argo Yuwono.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan kabar yang menyatakan mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.
"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," ujar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2019).
Sedianya Sofyan Jacob diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada hari ini pukul 10.00 WIB.
Namun, dirinya berhalangan hadir karena sakit.
"Ditunda ya (pemeriksaannya)," tutur Argo Yuwono.
Sementara, Ahmad Yani selaku kuasa hukum Sofyan Jacob, juga membenarkan kabar pemeriksaan kliennya.