Rampas HP Orang, Pelajar dan Buruh Bangunan Ini dengan Mudah Ditangkap, Untung Ada Kemacetan
Seorang buruh harian AK (19) dan seorang pelajar MF (17) akhirnya harus merasakan akibat dari ulah mereka.
TRIBUNBATAM.id - Seorang buruh harian AK (19) dan seorang pelajar MF (17) akhirnya harus merasakan akibat dari ulah mereka.
AK dan MF diamankan oleh tim gabungan Polsek Somba Opu Polres Gowa.
MF juga merupakan seorang residivis, dalam kasus berbeda di wilayah Kota Makassar.
Aksi kejahatan tersebut berawal saat pelaku melintas dan berpapasan dengan korban, yang saat itu sedang dibonceng dan bermain handphone di motor.
• SBY Bersama Keluarga Ziarah ke Makam Ani Yudhoyono, Foto SBY di Depan Makam Ini Buat Haru
• Meisya Siregar Istri Bebi Romeo Ini Mantap Berhijab, Dia Ceritakan Perjuangannya Untuk Pakai Hijab
• Hori bin Suwari Asal Lumajang Ini Rela Gadaikan Istrinya demi Rp 250 Juta, Akhir Kisahnya Tragis
• Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera Tanggapi Ajakan Jokowi untuk Bergabung ke Pemerintah, Berikut Katanya
"Pelaku pun melakukan perampasan terhadap telepon korban," kata AKP Syafei, Kamis (13/6/2019) siang.
Pelaku yang berhasil merampas handphone korban pun mencoba kabur.
Dia bergerak melintasi jalan poros Malino.
Saat pelaku berada di jalan Panggentungan, dan situasi arus lalu lintas rupanya macet sementara warga sekitar terus mengejar.
"Pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap warga sekitar, yang melakukan pengejaran," imbuh AKP Syafei.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku rupanya sudah sering beraksi melakukan aksi kejahatan.
Pelaku mencari sasaran dengan cara bergerak menggunakan sepeda motor.
Jika aksi mereka berhasil, maka uang hasil kejahatan dibagi rata.
Adapun kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 364 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terjebak Kemacetan, Dua Penjambret Ditangkap Warga yang Mengejarnya