Sampah Plastik Masuk Batam
Apakah 65 Kontainer Sampah Plastik Masuk Batam Mengandung B3? Begini Penjelasan Bea Cukai
Masuknya 65 kontainer berisi sampah plastik ke Batam, pihak bea dan cukai memberikan penjelasan alasan pengecekan kontainer.
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id - Masuknya 65 kontainer berisi sampah plastik ke Batam, pihak bea dan cukai memberikan penjelasan alasan pengecekan kontainer.
65 kontainer sampah plastik itu diimpor oleh empat perusahaan.
Kepala KPU BC Tipe B Batam, Susila Brata menegaskan, empat perusahaan pengimpor scrub plastik ini telah memenuhi kelengkapan dokumen, persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan, dan dilengkapi KSO surveyor sebagai ketentuan di Permendag No.31 Tahun 2016.
"Tapi berdasarkan informasi yang didapat, kita lakukan cek dengan cara NHI. Ada beberapa yang memenuhi kriteria, ada yang tidak memenuhi kriteria," kata Susila kepada wartawan di lokasi pemeriksaan, Pelabuhan Batuampar, Jumat (14/6).
Bagi yang memenuhi kriteria, akan dirilis dan dilanjutkan ke proses selanjutnya. Sedangkan bagi yang tidak memenuhi kriteria, akan diproses lebih lanjut.
Yakni dengan cara diambil sampel, kemudian diuji laboratorium. Proses lebih lanjutnya, ada di kementerian terkait.
Apa indikator tidak memenuhi kriteria? Susila mengatakan, berdasarkan Permendag No. 31/2016, impor limbah non B3 tidak boleh terkontaminasi limbah B3.
Makanya, mereka melakukan pengecekan terhadap barang yang diimpor. Apakah mengandung B3 atau tidak. BC juga akan mempertanyakan dasar kelengkapan dari surveyor.
"Ada atau tidak limbah B3, itu nanti dilab hasilnya. Walaupun secara kasat mata kita lihat ada, tapi prosedur kita penuhi dulu, masuk ke laboratorium," ujarnya.
Susila melanjutkan, dari pengecekan secara NHI yang dilakukan, belum tentu semuanya melanggar.
Diketahui ada 65 kontainer dari empat perusahaan, dengan 16 dokumen, yang kini sudah berada di Pelabuhan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau.
"Belum tentu semua kontainer itu melanggar. Belum semuanya dibuka. Kalau ketemu, kita ambil sampelnya. Hari ini ada beberapa sampel yang kita ambil," kata Susila.
Pantauan Tribun, tidak hanya membuka isi kontainer, BC juga menyegel kontainer yang sudah dibuka, dan dinilai tidak memenuhi syarat. Penyegelan dimaksudkan, supaya tidak ada aktivitas yang ditujukan terhadap kontainer sementara waktu.
Susila melanjutkan, pengecekan yang mereka lakukan Jumat, juga merupakan tindaklanjut kebijakan dari pejabat di kementerian terkait.
Sebelumnya, Menko Kemaritiman RI, Luhut Binsar Panjaitan melarang dilakukannya impor plastik. Karena dapat mengotori lingkungan.