Guru Besar Hukum dan Indonesianis Ini Tidak Setuju BPN Kutip Artikelnya di MK, Mahfud pun Akui Itu
Tim kuasa hukum BPN Prabowo - Sandiaga mendapat sorotan media asing.Sorotan tersebut merujuk pada pernyataan tim kuasa
TRIBUNBATAM.id - Tim kuasa hukum BPN Prabowo - Sandiaga mendapat sorotan media asing.
Sorotan tersebut merujuk pada pernyataan tim kuasa hukum kubu 02, Prabowo - Sandiaga saat menuturkan materi gugatan dalam sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui anggota tim hukum 02, Denny Indrayana mengutip artikel Guru Besar Hukum dan Indonesianis dari Melbourne University Law School, Profesor Tim Lindsey, dalam persidangan.
Dikutip TribunWow.com dari Theaustralian.com.au, Sabtu (15/6/2019), Lindsey mengatakan kepada The Weekend Australia bahwa artikelnya tidak ada hubungannya dengan dugaan pelanggaran Pemilu.
Lindsey mengatakan bahwa artikelnya tersebut membahas mengenai pertanyaan para aktivis apakah unsur-unsur perilaku politik era Suharto muncul kembali di Indonesia.
Dia pun menambahkan bahwa artikelnya tidak menyimpulkan bahwa Jokowi adalah otoriter, seperti yang diklaim oleh tim Prabowo.
• Datangkan TKI dari NTT, Salim Ditangkap Polda Kepri, Bawa Anak Berusia 16 Tahun Pula TKI-nya
• Ramalan Zodiak Cinta Besok Selasa 18 Juni 2019, Aries Terlalu Lama Sendiri, Sagitarius Ada Kejutan
• IPW Punya Info Akurat, Sandiaga Uno Bakal Gabung dalam Kabinet Jokowi Demi Rekonsiliasi
• Berawal Dari Cemburu, Pria Ini Nekat Culik Anak Tirinya, Minta Tebusan Rp 100 Juta
“Tim hukum Prabowo memasukkan kutipan dari artikel tersebut dalam petisi mereka, yang jelas-jelas diambil di luar konteks, berisi penekanan (huruf tebal, garis bawah) yang tidak asli, dan sebenarnya tidak mendukung argumen yang mereka katakan bahwa itu mendukung," kata Lindsey.
"Di dalamnya, saya hanya membahas kesulitan politik."
Lindsey mengatakan dia belum berkonsultasi tentang penggunaan artikel itu dan dia terkejut saat mengetahui artikelnya dikutip dalam persidangan.
Diketahui sebelumnya, artikel milik Lindsey yang berjudul 'Jokowi - Neo Orde Baru' itu digunakan tim hukum 02 untuk menguatkan argumen bahwa Capres pertahana kubu 01, Joko Widodo memiliki pemerintahan yang otoriter.
Awalnya Denny menuturkan bahwa MK seharusnya juga membuat keputusan mengenai proses Pemilu yang curang.
“Sebagai penjaga konstitusi, Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak hanya membuat keputusan tentang hasil Pemilu tetapi juga pada semua aspek Pemilu karena penipuan dan kecurangan dalam proses pemilihan berarti hasil Pemilu tidak sah," ujar Denny dalam ruang pengadilan, di MK, Jumat (14/6/2019).
Dia lantas melanjutkan dengan menyebut pemerintahan Jokowi rezim yang korup dan menindas.
Denny lalu memberikan contoh artikel Lindsey yang diterbitkan pada Oktober 2017 di situs web Indonesia di Melbourne.
“Terutama jika penipuan itu dilakukan oleh petahana yang rezimnya korup dan menindas. Beberapa bahkan membandingkan pemerintahan saat ini dengan Orde Baru (Suharto), termasuk profesor Tim Lindsey dalam artikelnya, Jokowi - Neo Orde Baru. ”