Polres Bintan Tangkap Pria yang lakukan Pemerasan Kepada Manageman Bandra, Pelaku Anggota Ormas
Satreskrim Polres Bintan amankan seorang pria berinisial M (32) atas kasus pemerasan dan penipuan kepada Management Badhra Resort yang berada di Jala
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBINTAN.id BINTAN- Satreskrim Polres Bintan amankan seorang pria berinisial M (32) atas kasus pemerasan dan penipuan kepada Management Badhra Resort yang berada di Jalan Kawal Km 25 Kecamatan Toapaya, Bintan.
Pria ini diamankan setelah adanya informasi dari satuan Intel Bintan, bahwasanya tersangka melakukan tindak pidana pemerasan dan penipuan kepada korban.
Atas kasus itu, pihak kepolisian Satreskrim polres Bintan langsung melakukan penangkapan kepada tersangka di salah satu rumah makan yang berada di Batu 16 Bintan, Selasa(18/6) kemarin, sekitar pukul 18:30Wib.
"Dari kantong jaket tersangka diamankan barang bukti (BB) berupa uang hasil pemerasan dan penipuan sebesar Rp 5 juta, dan barang buti HP dan sepeda motor yamaha R2 BP 5840WO dan lainya,"kata Kasatreskrim Polres Bintan AKP, Yuda, Rabu (19/6/2019).
• Download MP3 Lagu Didi Kempot Ora Iso Mulih di Android dan iPhone, Lengkap dengan Lirik
• Limbah dalam Puluhan Kontainer Terus Jadi Polemik, BC: Masih Tunggu Uji Laboratorium, Sampai Kapan?
• Curi Uang Artis dan Politisi Golkar Raja Yunika Putri, Aktor Singapura Ditahan Polisi
• WAJIB TAHU, Ini 11 Pertolongan Pertama saat Terjadi Kecelakaan, Serangan Jantung hingga Digigit Ular
Yuda juga menyampaikan, bahwa pria yang diamankan ini merupakan salah satu anggota Ormas Bintan.
"Tersangka adalah salah satu anggota ormas yang ada di Bintan,"ujarnya.
Adapun modus pemerasaan dan penipuan yang dilakukan tersangka kepada korban, yakni berencana akan mengajak masyarakat untuk melakukan demo ke Badhra resort.
Aksi demo itu atas kasus pengungsi Imigran asal Afganistan yang kepergok sedang berduaan dengan seorang wanita bersuami yang belum lama terjadi kemarin.
Dengan rencana aksi demo yang direncanakan ini, tersangka melakukan pemerasaan dan penipuan kepada korban dengan cara menjumpai korban untuk melakukan kesepakatan.
• Timnas Indonesia Cetak Sejarah Lolos Semifinal Piala Asia Futsal U-20 2019, 2 Pemain Calon Top Skor
• Gaya Berpakaian Itu Harus Bisa Ciptakan Rasa Percaya Diri, Ini Tips Berpakaian ala Anak Batam
• Manfaat Ampuh Air Rendaman Ketumbar, Bisa Bikin Cepat Langsing dengan Alami
• Luna Maya Tertangkap Kamera Berjalan Tertatih Dengan Kruk Saat di Amerika, Ada Apa?
Kesepakatan itu, bertujuan untuk meminta uang kepada korban sebesar Rp 60 juta.Dengan syarat tersangka tidak akan melakukan demo jika uang diterima.
Namun korban tidak bisa memberikan Rp 60 juta sesuai yang diminta tersangka, dengan menawarkan Rp 5 juta dan akhirnya tersangka setuju.
"Nah saat itu juga korban langsung memberikan uang itu kepada tersangka, dan akhirnya kita amankan tersangka disebuah rumah makan yang ada di Batu 16 Bintan,"ucapnya.
Yuda juga menambahkan, bahwa kasus pemerasan dan penipuan ini masih akan dilakukan pengembangan.
Sebab kalau dari pemeriksaan awal tersangka ada tiga orang lagi, maka dari itu pihaknya masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.
"Tapi sejauh ini masih satu tersangka yang diamankan, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,"ungkapnya.
Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka terjerat Pasal 368 dan 378 tindak pidana pemerasan dan penipuan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(als)