Dua Minggu Lagi Harga Tiket Pesawat Resmi Turun, Bandara Juga Pangkas Jasa Layanan
Kebijakan ini yang kedua dikeluarkan, setelah Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan penyesuaian tarif baru t
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah kembali akan menurunkan tarif tiket pesawat terbang.
Kebijakan ini yang kedua dikeluarkan, setelah Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan penyesuaian tarif baru tiket pesawat per 16 Mei lalu.
Penyesuaian tarif itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019.
Dalam aturan itu, pemerintah telah menurunkan besaran tarif batas (TBA) di seluruh rute maskapai untuk kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal. Penurunan tarif itu meliputi armada jenis jet dengan kelas full service, middle service, dan low cost carrier (LCC).
Tarif batas atas yang diatur dalam peraturan anyar itu seluruhnya turun 12-16 persen dari besaran yang ditetapkan sebelumnya. Kini tarif itu kembali dikoreksi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution Kamis (20/6/2019), menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait evaluasi kebijakan penurunan kembali tarif tiket pesawat di kantornya.
Darmin mengundang Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan beberapa stakeholder terkait. Hasilnya, harga tiket maskapai low cost carrier (LCC/penerbangan murah) domestik kembali diturunkan.
"Kita lihat ada inefesiensi sehingga kita ingin menurunkan lagi tarif baik LCC maupun keseluruhan, itu limitnya sudah sangat dekat. Oleh karena itu kita memilih jalan (menurunkan, red) untuk bantu masyarakat dengan cara menentukan jadwal penerbangan yang tarifnya murah," kata Darmin.
Meski begitu Menko belum ingin menyampaikan berapa presentase yang diturunkan tersebut.
Disebutnya, kewenangan pengumuman itu diserahkan kepada masing-masing maskapai penerbangan.
"Memang masih ada ruang tapi tidak besar sekali. Berapanya nanti seminggu dari sekarang," paparnya.
Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat pada penerbangan LCC demi keberlangsungan industri penerbangan.
Dalam rakor turut pula hadir Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, Direktur Niaga PT Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah, Direktur Utama PT Lion Air Group Edward Sirait, dan Direktur Pemasaran Korporat PT Pertamina Basuki Trikora Putra.
Rakor dilakukan dalam rangka evaluasi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat hingga rencana mengundang maskapai asing. Untuk maskapai penerbangan non LCC, Darmin menegaskan, dipersilahkan jika itu dalam rangka pertimbangan bisnis.
"Kebijakan penurunan harga tiket penerbangan dari (maskapai) LCC. Yang levelnya bukan LCC silahkan saja," ujar Darmin.