TRIBUNBATAM.id, BATAM -Perihal sistem di Bea dan Cukai belum siap atas pelaksanaan Perka BP Batam No.10 Tahun 2019, ditanggapi Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) BC Tipe B Batam, Susila Brata.
Ia mengatakan, BP Batam tidak pernah melibatkan BC saat menyusun Perka No.10 Tahun 2019.
Pihaknya bahkan tidak mengetahui, jika Perka itu sudah terbit.
"Kami tidak pernah dilibatkan," kata Susila kepada wartawan, Kamis (20/6).
"Instrumen pemungutan pajak ini belum ada. Aturan yang ada baru sebatas Perka yang memang jadi kewenangan BP Batam," ujarnya.
Sementara itu, dari Apindo Batam berharap agar Perka BP Batam No.10 Tahun 2019 ini dikaji ulang.
Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid juga mengingatkan BP Batam, agar sebelum membuat aturan terkait dunia usaha, berdiskusi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait, utamanya dengan pengusaha.
"Minta masukan dulu, baru dibuat aturannya. Karena dunia usaha ini yang akan menjalankan aturanya," kata Rafki.(wie)