Pabrik Mancis Terbakar, Polisi Amankan Pengusaha & Pemilik Bangunan, Kunci Pabrik saat Beroperasi 

Pasca tragedi kebakaran pabrik mancis yang menelan 30 korban jiwa meninggal dunia, pemilik usaha, Burhan ditetapkan sebagai tersangka karena abaikan k

Tribun Medan
Sebuah pabrik mancis terbakar di Jalan T Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Binjai, Jumat (21/6/2019) 

TRIBUNBATAM.id - Pasca tragedi kebakaran pabrik mancis yang menelan 30 korban jiwa meninggal dunia, pemilik usaha, Burhan ditetapkan sebagai tersangka karena abaikan keselamatan.

Burhan saat ini sudah diamankan pihak kepolisian, Jumat (21/6/2019).

"Burhan sudah diamankan, yang punya rumah juga diamankan di Polres Binjai.

Belum dapat infonya sudah berapa lama operasinya," kata Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting.

Dijelaskannya, pabrik diketahui disewa oleh Burhan (37), warga Jalan Bintang Terang No 20, Dusun XV Desa Mulyo Rejo Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Dipimpin Maruf Amin, Ini Momen Pertama Kali Deddy Corbuzier Ikut Salat Jamaah Setelah jadi Mualaf

Ramalan Zodiak Kesehatan Sabtu 22 Juni 2019 - Aries Bugar, Capricorn Sulit Tidur di Malam Hari

Klasemen Liga 1 2019 - Semen Padang di Jurang Degradasi, Badak Lampung FC Melesat Papan Atas

Alasan Donald Trump Batalkan Serangan ke Iran. 150 Nyawa Iran Tak Sebanding dengan Drone Tanpa Awak

Pemilik rumah diketahui bernama Sri Maya (47), IRT, warga Dusun IV Desa Sambirejo Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

Katanya, selama ini pabrik atau home industri tidak memperhatikan keselamatan kerja, mengingat usaha ini mengoperasikan bahan-bahan kimia yang perlu standar operasional khusus.

Suasana di lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Suasana di lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (Tribun Medan/Riski Cahyadi)

"Itu kan bahan-bahan berbahaya.

Dibilang home industri tapi keselamatan kerja gak jelas, padahal mereka bersentuhan dengan gas, berbentu liquid.

Bahaya itu, pantang hidup api," katanya.

Pemilik usaha diduga menerapkan sistem kunci pintu pabrik setiap beroperasi.

Sistem ini diduga jadi penyebab utama 30 orang terperangkap dalam kobaran api di dalam kamar meregang nyawa.

Apalagi semua jendela bangunan dipasangi jerjak besi.

"Tak menutup kemungkinan mereka takut.

Mungkin izin tidak lengkap makanya dibuat masuk dari pintu belakang, buat safety biar hindari retribusi atau perizinan," katanya.

Terkait Jual-Beli Jabatan, KPK Geledah Kantor DPRD Cirebon, Bawa 2 Koper dan Sekardus Dokumen

Tiga Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Galian, Lurah Tanjung Riau: Perlu ada Sanksi yang Tegas

Saham Wall Street Berguguran Akibat Konflik AS vs Iran Kembali Memanas

Reaksi Pengusaha Soal Perka BP Batam Nomor 10/2019, Apindo: Minta Masukan Dulu, Baru Buat Aturan

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved