PPDB di SMPN 5 Bintan, Kepsek Elnui Siapkan Strategi Ini
SMP Negeri 5 sudah mempersiakan segala sesuatu untuk PPDB sekitar 90 persen, mulai dari penyediaan laptop, hingga koneksi komputer ke server SMP Neger
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN- Empat ruang kelas untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) disediakan oleh Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Bintan di jalan
Manunggal 10 Kawal, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
PPDB tersebut mulai dibuka pada 1 Juni 2019 mendatang.
SMP Negeri 5 sudah mempersiakan segala sesuatu untuk PPDB sekitar 90 persen, mulai dari penyediaan laptop, hingga koneksi komputer ke server SMP Negeri 5 dan ke
server pusat.
"Sampai sejauh ini segala persiapan sudah 90 persen kita lakukan dan sediakan pada PPDB 1Juli 2019 nanti," terang Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 5 Bintan, Elnui,
Rabu(26/6/2019).
Dia juga menyebutkan, pada PPDB nanti, sekolah menyediakan empat ruang kelas untuk PPDB.
"Nah dari empat kelas yang disediakan untuk jumlah kuota sebanyak 128 orang siswa baru yang akan diterima," ucap Elnui.
• Eks Polisi Bunuh Istri di Batam, Mindo Tampubolon Ditangkap, Lunglai Lihat Jasad Putri Mega Umboh
• BP Batam Perluas Masterlist Barang Dapat Fasilitas Bebas Pajak, Berdasarkan Masukan Dari Pengusaha
• Jelang Putusan Sengketa Pemilu oleh MK, MUI Batam Himbau Masyarakat Agar Tetap Tenang
• Kepergok Berdua di Kamar, Gadis di Padang Pariaman Ini Ternyata Hamil, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
Elnui juga menyebutkan PPDB nanti akan menggunakan sistem zonasi.
Nanti calon peserta didik baru mendaftar di sekolah sesuai dengan zonasi masing-masing tempat tinggal.
"Kalau untuk penentuan zonasi, itu diukur menggunakan Google Map dengan ditarik lurus dari titik sekolah ke titik rumah calon PPDB," terang Elnui.

Dia juga menyampaikan, masyarakat yang ingin mendaftarkan anaknya melalui online langsung di rumah, masyarakat bisa mengunjungi https://bintan.siap-ppdb.com.
"Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pendaftaran langsung ke sekolah.
Sebab kita juga menyediakan petugas pelayanan pendaftaran PPDB di sekolah sebanyak tiga orang petugas yang menggunakan tiga komputer untuk penentuan
zonasi," terang Elnui.
Elnui juga menambahkan, peserta PPDB nanti berusia maksimal 15 tahun.
Peserta didik baru juga dapat memilih dua sekolah pada zonasi yang sama.
"Nah, sedangkan untuk persyaratan yang harus dibawa dalam penentuan zonasi yakni kartu keluarga(KK), Akte lahir dan Ijazah terakhir serta persyaratan lainya," tegas Kepsek
SMPN 5 Bintan. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)