Jokowi Tegaskan Putusan MK Sudah Final, Prabowo Akan Konsultasi soal Langkah Konstitusional Lain

"Sesudah ini kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum kami, untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah konstit

(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Sandiaga Uno saat jumpa pers di kediaman pribadi Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019) malam. 

TRIBUNBATAM.id - Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto menyatakan pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan gugatan.

Hal itu disampaikan Prabowo Subianto di kediamannya di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan.

Pernyataan Prabowo Subianto disampaikan beberapa saat setelah Ketua Hakim MK Anwar Usman menyatakan bahwa MK menolak seluruh permohonan yang diajukan kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN).

"Keputusan sangat mengecewakan bagi kami dan pendukung Prabowo-Sandi, namun sesuai kesepakatan kami akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi," ujar Prabowo Subianto.

Prabowo Subianto melanjutkan bahwa setelah putusan MK ini, pihaknya masih akan tetap berkonsultasi dengan tim hukum untuk membahas langkah ke depan.

Sekwan Anggarkan Pembuatan Jas dan Pin Emas Anggota DPRD Kota Batam Terpilih, Ini Jumlah Biayanya

Terungkap dari CCTV, Pembobol ATM BNI Kuras Uang Rp199,6 Juta, Begini Modus Dilakukan Pelaku

Tidak Sempat Berjabat Tangan dengan Tim Hukum 02, Ini Tanggapan Yusril dan Arsul Sani

Batam Punya Peluang Tarik Investor dari Tiongkok, Pemerintah Berikan Insentif ke Pengusaha

"Sesudah ini kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum kami, untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah konstitusional lainnya yang mungkin dapat kita tempuh, kami juga akan segera mengundang seluruh pimpinan koalisi adil makmur terkait langkah ke depan," jelasnya.

Prabowo membacakan pidato setelah putusan MK
Prabowo membacakan pidato setelah putusan MK (ISTIMEWA/Tangkap layar Kompas TV)

Prabowo Suabianto pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukungnya.

Tak hanya itu, Prabowo Subianto juga berterima kasih kepada seluruh anggota koalisi.

"Terima kasih kepada seluruh anggota koalisi atas kepercayaan dukungan kerja keras dan loyalitas" ucapnya.

Sementara itu, capres nomor urut 01, Jokowi mengapresiasi MK yang telah menggelar sidang secara adil dan transparan.

Jokowi pun menyebut jika putusan Mk adalah putusan yang bersifat final.

"Putusan MK adalah putusan yang bersifat final dan sudah seharusnya kita semua menghormati," ujar Jokowi.

Lebih lanjut Jokowi mengatakan bahwa saat ini tidak ada lagi 01 dan 02.

"Yang ada hanya lah persatuan Indonesia," terangnya.

"Walau pilihan politik beda tapi kita harus saling menghargai, harus saling menghormati," tambahnya.

Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo bersama KH Maruf Amin di kediaman Maruf di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat.
Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo bersama KH Maruf Amin di kediaman Maruf di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat. (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA)

Sebelumnya diwartakan Kompas.com, seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak majelis hakim konstitusi.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved