Putra Wali Kota Tanjungpinang Bebas dari Jeratan Politik Uang, Sebelumnya Dapat Putusan 5 Bulan
Muhammad Apriyandi Caleg DPRD Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri dari partai Gerindra dinyatakan tidak bersalah.
TRIBUNBATAM.id.TANJUNGPINANG - Muhammad Apriyandi Caleg DPRD Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri dari partai Gerindra dinyatakan tidak bersalah dalam kasus money politics politik uang.
Hasil putusan tersebut diterima Muhammad Apriyan dari Pengadilan Tinggi (PT) di Pekanbaru setelah mengajukan banding atas proses hukum yang dijalaninya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menyatakan Muhammad Apriyandi bersalah atas sengketa politik uang dalam pemilihan legislatif (Pileg) dan menjatuhkan hukuman 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan.
Muhammad Apriyandi merupakan putra kandung Wali Kota Tanjungpinang H Syahrul sekaligus Ketua DPD Partai Gerindra Kepri.
Dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tinggi Pekanbaru Riau tertera keterangan hasil putusan dari PT tersebut.
"Menerima permohonan banding dari pembanding penuntut umum dan terdakwa tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 182/Pid.Sus/2019/PN Tpg tanggal 24 Juni 2019," demikian tertulis dalam laman SIPP Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang dipublikasi hari ini.
• Ketika Operator Telekomunikasi Berebut Pelanggan di Musim Haji
• Khusus Senin sampai Jumat, Ada Promo Pizza Buy 1 Get 1
• Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Hantui Kades Ini, Dua Rekan Kades Lain di Bintan Sudah Masuk Bui Loh
• Ingin Memulai Bisnis? Yuk Perhatikan 7 Hal Ini agar Tak Bangkrut di Tengah Jalan

Kemudian PT juga menyatakan terdakwa Muhammad Apriyandi tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan terhadapnya.
"Membebaskan terdakwa Muhammad Apriyandi oleh karena itu dari segala dakwaan.
Memulihkan hak-hak terdakwa Muhammad Apriyandi dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula," tertulis dalam laman putusan Muhammad Apriyandi.
Sementara itu Santonius Tambunan Humas PN Tanjungpinang dikonfirmasi masih akan mengecek kebenaran tersebut.
"Informasi seperti itu. Saya mau telepon dulu orang Pengadilan Tinggi yang menyidangkan," tutur Santonius Tambunan pada Rabu (3/7/2019).
Muhammad Apriyandi merupakan Caleg Partai Gerindra nomor 2 daerah pemilihan (Dapil) 2 Kota Tanjungpinang.
Sebelumnya Muhammad Apriyandi membantah telah melakukan tindak pidana Pemilu money politics (politik uang) saat masa tenang Pemilu 2019 lalu.
Status Andi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang dalam kasus dugaan politik uang.

"Saya tidak melakukan itu (money politics), saya juga tidak kenal dengan RT (selaku saksi dan tersangka) yang dibilang sebagai Korlap," ujar Muhammad Apriyandi usai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tanjungpinang, Jumat (24/5/2019).
Muhammad Apriyandi mengaku belum pernah dipertemukan dengan saksi-saksi yang menjerat dirinya dengan politik uang tersebut.
Muhammad Apriyandi menyampaikan akan bersikap kooperatif menghadapi proses hukumnya.