Ditegur Mendagri Untuk Pecat ASN Terlibat Kasus Korupsi, BKPSDM Bintan Pastikan Sudah Diberhentikan
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri Irma Annisa mengaku belum mendapatkan informasi
Penulis: Alfandi Simamora |
• Pejabat Provinsi Terlibat Penimbunan Laut, Polres Tanjungpinang Turunkan Personel Tipiter
• Anggota TNI Kopda Lucky Meninggal Dianiaya, Pemicunya, Berawal dari Tersangka Merekam Korban
• Dua Klasifikasi Plastik Ini Akan Dikenakan Tarif Cukai oleh Pemerintah
• Pemerintah Akan Kenakan Cukai Plastik, Pengusaha Minta Dikaji Ulang Jenis Kantong Plastik

• Setelah Ditolak Malaysia dan Filipina, Ini Dia Sejumlah Negara yang Hendak Jadikan Batam Tong Sampah
• Menang Lotre Senilai Rp 41 Miliar, Nenek Ini Langsung Beli Beras Satu Truk untuk Dibagi-bagikan
• Prediksi Skor Semifinal Copa America 2019, Chile vs Peru, Peluang Alexis Sanchez Raih Top Skor
• Seleksi ASN di Kota Batam, Buka Untuk Semua Jurusan, Ini Formasi Lengkap dan Persyaratannya
Pada 2018 silam, Kantor Regional Badan Kepegawaian Nasional (Kanreg) BKN Sumbar Riau Kepri merilis aparatur sipil negara (ASN) mantan koruptor.
Rilis tersebut disampaikan oleh Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah usai bertemu dengan Kepala Kanreg BKN Sumbar Riau Kepri Andrayani di ruang rapat Sekdaprov, Kantor Gubernur Kepri Pulau Dompak Kota Tanjungpinang, Kamis (18/10/2018).
"Kami sudah mendapat data dari Kanreg BKN. Jadi jumlah ASN mantan koruptor sebanyak 43 orang di Kepri," jelas Arif kepada awak media.
Arif merincikan, jumlah tersebut terdiri dari 5 mantan koruptor dari Pemprov Kepri, 6 mantan koruptor dari Pemkab Bintan, 5 mantan koruptor dari Pemkab Karimun, 7 mantan koruptor dari Pemkab Lingga, 4 mantan koruptor dari Pemkab Anambas, 7 mantan koruptor dari Pemko Batam dan 6 mantan koruptor dari Pemko Tanjungpinang.

Namun, Arif sendiri enggan memaparkan nama-nama ASN mantan koruptor tersebut.
"Kami tidak punya data tentang nama-namanya. Kami hanya mempunyai data tentang jumlahnya saja," tegas Arif.
Sekdaprov Kepri itu memastikan semua ASN ini akan diberhentikan.
Kebijakan pemberhentian tersebut sudah diberlakukan kepada seorang ASN di Pemprov Kepri.
Sedangkan pemberhentian empat ASN lainnya sedang diurus oleh Pemprov Kepri.
"Pemberhentian itu diberlakukan juga oleh Pemko dan Pemkab se-Kepri. Karena sudah ada instruksi dari BKN," tegas Arif. (tribunbatam.id/thomm limahekin)