BATAM TERKINI
Polda Kepri Sebar Tim Saber Pungli Awasi PPDB, Kabid Humas : Jika Terbukti Langsung Kami Tangkap
Jika ada masyarakat yang merasa dicurangi atau diminta uang tambahan di luar prosedur selama PPDB diminta untuk segera melaporkan ke Polresta.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polda Kepri terus memantau pergerakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tahun ajaran 2019/2020 .
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengingatkan, agar panitia PPDB menghindari percaloan. Atau tindakan di luar prosedur.
"Jangan ada yang menambah beban masyarakat di luar prosedur, jika terbukti kami tangkap. Jadi berjalanlah sesuai prosedur yang ada. Jangan ada lagi masyarakat yang mengeluh dengan tindakan-tindakan yang tidak-tidak," kata Erlangga, Jumat (5/7/2019).
Erlangga juga mengatakan, jika ada masyarakat yang merasa dicurangi atau diminta uang tambahan di luar prosedur yang ada selama PPDB, untuk segera melaporkan ke Polres/ta setempat.
"Jangan sungkan dan jangan ragu laporkan," katanya.
Hal senada dikatakan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Kepri Kombes Pol Purwolelono.
• CATAT! Besok, Sabtu (6/7) Hari Terakhir PPDB di SMKN 6 Batam
• Siap Angkut Jemaah Calon Haji, Saudi Arabia Airlines Mendarat di Hang Nadim Batam, Jumat (5/7)
• Saat Beraksi, 2 Begal di Lubuk Baja Batam Todongkan Pisau Lalu Rampas Tas Seorang Wanita
• 2 Kali Tabung Gas Digasak Pencuri, Wanita Ini Pasang 3 Gembok, Tragisnya Giliran Magicom Diembat
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Saber Pungli Provinsi Kepri mengatakan, memperkuat pengawasan ke daerah, Polda Kepri membentuk Inspektur Pengawasan Tingkat Resort, atau disingkat ITWASRES.
Ia menjelaskan, ITWASRES nantinya akan ditempatkan di tujuh Polres/ta yang ada di wilayah hukum Kepri. Tujuan ITWASRES lebih fokus pencegaham dan penanganan KKN dan pungutan liar alias pungli.
"Secara kelembagaan yang ada di Kepolisian, untuk pembentukan Inspektur Saiber Pungli di Polres-Polres yang ada dilingkup Polda Kepri, saat ini masih dalam pengusulan namanya menjadi ITWASRES atau yang saat ini masih dikenal dengan nama Kasiwas atau Kepala Seksi Pengawasan," jelas Kombes Pol Purwolelono.
Mengenai pungutan liar mengacu pada Peraturan Presiden (PERPRES) nomor 87 tahun 2016. Yang mengatur tentang Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan Liar.
Sesuai dengan hirarki, untuk Satgas Siber Pungli tingkat Provinsi Kepri, dijabat oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (IRWASDA), selaku Ketua Unit Pemberantasan Pungli (UPP).
“Pada pelaksanaan tugas selaku Ketua UPP Kepri, selama ini belum ditemukannya indikasi-indikasi pungutan liar yang ada di Kepri. Secara kasat mata memang ada pungutan liar, namun hal itu tentunya tidak berdampak pada stabilitas keamanan dan ekonomi yang ada di Kepri,”Ucapnya.
Perwira Polri berpangkat tiga melati itu menjelaskan, secara struktural kelembangaan Tim Siber Pungli Polda Kepri, memiliki 7 Polres sehingga kendali utama Siber Pungli yang ada di Polres. Dan dipegang secara langsung oleh Kapolres bukan inspektur yang ada di Polres.
“Dalam menjalankan perintah dan tugas selaku Pengawasan di Polda Kepri, pelaksanaan pemberantasan pungutan liar, sejak lama telah digagaskan oleh Saya, sewaktu masih berdinas dan menjabat selaku Kepala Bagian Pengendalian Personil di Polda Metro Jaya tahun 2005-2006," terangnya.
Ia menilai, pola penerimaan anggota Polri sangat miris, dikarenakan belum adanya suatu sistem yang dibuat dengan baik. "Hal terserbut tentunya membuat saya kemudian membuat sebuah penulisan mengenai bagaimana penerimaan anggota Polri di tahun-tahun berikutnya harus bersih, bebas dari KKN, transparan dan akuntabel,” tutur Puwolelono.