Pengusaha Pengimpor Plastik Balik Serang Pemerintah Daerah, Begini Dalih Mereka, Jawaban Pemerintah?
Perwakilan pengusaha yang hadir tetap bersikukuh kalau barang yang diimpornya dari luar negeri merupakan bahan baku untuk industri.
"Kita masih lakukan koordinasi dengan pemilik barang. Kapan barang itu di re-ekspor tunggu kesepakatannya," katanya.

Namun, Sumarna menggarisbawahi kalau untuk pengiriman kembali 38 kontainer limbah berbahaya itu segera mungkin.
"Kita tidak mau berlama-lama. Kita harapkan secepat mungkin limbah itu bisa diekspor kembali," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya 65 Kontainer Limbah Plastik yang sempat menghebohkan Batan beberapa waktu lalu sudah diperiksa dan di uji sampel oleh Bea Cukai, KLH, DLH Kota Batam dan Sucofindo.
Dalam rilis Bea Cukai Batam, Selasa (2/7/2019) Kabit BKLI BC Batam Sumarna mengatakan "Dari kontainer yg diperiksa fisik tersebut telah diambil sample utk diuji laboratorium guna memastikan ada tidaknya kandungan limbah B3," sebut Sumarna.
• BREAKINGNEWS - Sodorkan HP Ingin Tanya Jalan, Turis Korea Justru Dijambret & Terseret di Aspal Batam
• Warga Protes Oli Bekas Dibuang ke Drainase, Begini Jawaban Kontraktor Proyek Masjid Agung II Batam
• 38 Kontainer Limbah Plastik di Pelabuhan Batu Ampar Batam Positif B3, Ini Tindakan Bea Cukai
• 2 Pria Batam Palsukan Uang Senilai Rp 6 Juta, Begini Cara Mudah Bedakan Uang Palsu dan Uang Asli
Hasil pemeriksaan fisik dan uji lab tersebut serta meminta kepada Bea Cukai Batam untuk mengkoordinasikan pelaksanaan ekspor kembali atas limbah plastik yg mengandung B3 maupun limbah plastik yg tercampur sampah.
Dalam surat KLHK dimaksud dinyatakan bahwa 38 kontainer limbah plastik mengandung B3, 11 container limbah plastik tercampur sampah, 16 container lainnya tidak mengandung B3 dan tidak tercampur sampah.
Permendag Nomor 31 Tahun 2016 mengatur bahwa Importir wajib mengekspor kembali limbah plastik yg mengadung B3 dan yg tercampur sampah.
Oleh karena itu, 38 container limbah plastik yang terkontaminasi limbah B3 maupun 11 container limbah plastik yang tercampur sampah tersebut wajib untuk segera direekspor (diekspor kembali).
Atas dasar surat KLHK dimaksud, Bea Cukai Batam akan segera menindaklanjuti surat KLHK tersebut dengan meminta importir bersangkutan utk mengekspor kembali limbah plastik dimaksud ke negara asal.
"Sedangkan terhadap 16 container lainnya dapat dproses impornya sesuai ketentuan," tegasnya.