HEADLINE TRIBUN BATAM
Kock Meng di Reklamasi Piayu, Warga Tak Tahu Ada Proyek Pengurukan Tanah
Inilah perkembangan terbaru kasus operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Kepulaun Riau (Kepri) M Nurdin Basirun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
TRIBUNBATAM.id, TRIBUN - Inilah perkembangan terbaru kasus operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Kepulaun Riau (Kepri) M Nurdin Basirun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Warga Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, ternyata tak tahu menahu, lahan di bibir laut utara Pulau Batam itu, ada proyek pengurukan tanah (reklamasi) di laut Tanjung Piayu, sekitar 14 km utara pusat pemerintahan Kota Batam.
“Kalau memang kami itu itu reklamasi pasti kami demo,” kata Ketua Ketua RT 001 RW 010 Tanjung Piayu, kepada Tribun, Abdul Rahman (43), Minggu (14/7) siang.
Sebagian besar warga tak tahu dan melihat bos pemilik lahan reklamasi pemantik tertangkapnya Gubernur Kepri ini.
Mereka juga tak mengenal Abu Bakar, satu dari empat tersangka kasus suap ‘izin reklamasi di Tanjung Piayu’.
Warga di kampung tempatan ini, yakin Abu Bakar hanya orang suruhan.
Dari Ketua RT setempat, Tribun memperoleh dua dokumen salinan ‘foto-kopian”.
• Warga Tak Tahu Soal Reklamasi, Nama Kock Meng Pemegang Izin Prinsip Reklamasi Tanjung Piayu
• Namanya Disebut Bakal Ikut Bursa Pilgub Kepri, Begini Reaksi Rudi
• Cuaca Bersahabat, Jadwal Pemadaman Listrik di Batam Hari Ini, Senin (15/7) Batal
• Daftar CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id, Pilih PPPK atau CPNS 2019? Inilah Beda Gaji dan Fasilitasnya
• Besok (16/7), Polda Kepri Serahkan Berkas Tersangka Andi Cori ke JPU
Ketua RT mengaku, salinan dokumen “provinsi” itu justru diperoleh dari Kock Meng, bos Abu Bakar.
Dokumen pertama izin prinsip. Dokumen kedua denah lokasi reklamasi.
Satu dokumen berjudul Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut. Selembar surat diregister dengan No 120/0797/DKP/SET”
Izin diteken Gubernur Kepri Dr H Nurdin Basirun Sos MSi, Selasa, 7 Mei 2019, atau dua hari setelah Ramadan 1440 Hijriyah.
Dokumen kedua adalah denah lokasi lampiran “izin reklamasi’.
Judulnya: Peta Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Saudara Kock Meng.
Di dokumen pertama, nama Kock Meng dituliskan dua kali.
Penyebutan pertama di paragrap awal “Menindaklanjuti Surat Permohonan Saudara Kock Meng Nomor 018/PerLAM/BTM/2018 tanggal 1 Oktober 2018 dan Nomor 019/PerLAM/BTM/2019 tanggal 3 April 2019 permohonan izin prinsip pemanfaatan ruang laut dengan Tujuan untuk Pengembangan Pariwisata dengan membangun rumah kelong di Perairan Pesisir dan Laut Tanjung Piayu Kota Batam,”