Dosen UIN Raden Intan Diduga Lecehkan Mahasiswi saat Kumpulkan Tugas, Mengelus-elus Dagu Korban
Dosen UIN Raden Intan Diduga Lecehkan Mahasiswi saat Kumpulkan Tugas, Mengelus-elus Dagu Korban
Dosen UIN Raden Intan Diduga Lecehkan Mahasiswi saat Kumpulkan Tugas, Mengelus-elus Dagu Korban
TRIBUNBATAM.id - Dosen UIN lecehkan mahasiswi saat setor tugas, ternyata inilah dilakukan saat mereka berdua dalam ruangan.
Kasus pelecehan seksual di kampus jadi perhatian publik.
Syaiful Hamali, oknum dosen UIN Raden Intan harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (23/7/2019), karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap EP, mahasiswinya.
Pencabulan dilakukan Syaiful saat EP sedang mengumpulkan tugas mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II di ruang dosen.
Syaiful menjalani sidang lanjutan secara tertutup di ruang Soebakti PN Tanjungkarang.
• Kisah Herawati Anak Tukang Becak Raih Predikat Cum Laude di ITB, Tak Percaya hingga Tawaran Dosen
• Arema FC vs Bhayangkara FC, Singo Edan Terancam Tanpa Alfin Tuasalamony & Ricky Ohorella
• Tali Bungee Jumping Putus, Pria Ini Terjun Bebas dari Ketinggian 100 Meter, Begini Kondisinya
• Kisah Nenek Julita Bertahan Hidup Tanpa Makan Minum Selama 5 Hari di Dalam Sumur, Ini Kata Tim SAR
Sidang lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim Aslan Ainin diagendakan mendengarkan keterangan 6 saksi dan satu saksi korban yang dihadirkan jaksa.
Ketua tim advokasi perempuan Damar yang mendampingi EP, Meda Fatinayanti, mengatakan, saksi yang disiapkan sebanyak 9 orang, tetapi yang datang 7 orang yang semuanya adalah mahasiswa dan 1 saksi korban.
"Jadi, ini sudah sidang kedua kalinya," katanya.
Hal senada dikatakan jaksa Marinata yang membenarkan pemanggilan saksi, termasuk saksi korban.
"Hari ini tujuh saksi. Tapi karena waktunya pendek, yang diperiksa baru satu. Nanti yang lain diperiksa minggu depan," ucapnya.
Dalam dakwaannya, Marinata mengatakan, terdakwa telah melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahui bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya seperti yang diatur dalam Pasal 290 ke-1 KUHP.
Jaksa menuturkan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada Jumat, 21 Desember 2018 sekitar pukul 13.20 WIB, saat EP hendak mengumpulkan tugas mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II.
"Saksi korban tidak sendirian, dia ditemani oleh temannya," ungkap jaksa.
EP bersama IN berada di ruang dosen pengajar untuk menemui dosen pengajar mata kuliah tersebut, yakni terdakwa Syaiful Hamali.