Ancam Akan Menyantet, Dukun Ini Tega Gauli Siswi SMA Hingga 15 Kali
"Kedua benda tersebut merupakan jimat yang menjadi pegangan pelaku dalam menjalankan praktiknya sebagai dukun," Kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP F
TRIBUNBATAM.id - T (41) warga Kampung Sukaresmi, Desa/Kecamatan Sukaresik tak berkutik saat digelandang polisi ke Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (24/7/2019).
T yang brofesi sebagai buruh yang nyambi jadi dukun ditangkap polisi karena setubuhi gadis yang masih berusia 18 tahun bahkan hingga 15 kali.
"Kedua benda tersebut merupakan jimat yang menjadi pegangan pelaku dalam menjalankan praktiknya sebagai dukun," Kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Kurniawan Maruf, Rabu (24/7/2019).
Korban dari pelaku adalah Bunga (bukan nama sebenarnya) yang merupakan pasien pengobatan dari pelaku.
• Nomor Camry Plat Merah BP 5 di Rumah Mewah Sopir Nurdin Basirun, Martin: Sedang Ajukan Ganti Plat
• Baru Hirup Udara Bebas, Kriss Hatta Kembali Ditangkap atas Kasus Pemukulan Antony Hillenaar
• Simpan Paket Ganja di dalam Kulkas, Ini Kronologi Penangkapan Jefri Nichol
• Prabowo Kangen Nasi Goreng Bikinan Megawati, Pertemuan Digagas Sejak Asian Games 2018
"Korban sering mengeluh sakit bisul di bagian paha, jadi orang tua korban meminta bantuan pelaku," lanjut Febry.
Singkat cerita, pelaku menyanggupi dan melakukan ritual pengobatan di rumah korban.
Sebagai ritualnya dukun cabul tersebut menggunakan timun dan biji pala sebagai syarat kesembuhan bisul bunga.
Febry menuturkan, kejadian yang tidak diharapkan itu terjadi di ruang tengah rumah korban saat orang tua korban tengah keluar.
"Saat korban tengah tidur di kamar, dibangunkan tersangka untuk pindah ke ruang tengah rumah," tutur Febry.
Febry melanjutkan tersangka menjalankan aksinya dengan mengancam korban.
"Lamun dibejakeun ka batur kalakuan amang, ke keluarga neng ku amang arek disantet (Kalau kamu bilang perbuatan paman, nanti keluarga neng ku paman disantet)," Febry menirukan ancaman pelaku kepada korban.
Korban yang takut terpaksa melayani nafsu bejat pelaku, perbuatan itu dilakukan berulang hingga 15 kali.
Aksi bejat pelaku diketahui saat korban mengaku ke keluarganya, keluarga yang geram langsung melaporkan hal itu ke polisi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar," tambah Febry.
• Barbie Kumalasari Ungkap Sikap Galih Ginanjar Selama di Penjara
• Diisukan Bangkrut, Ini Jawaban Kementerian BUMN dan Bos PT Pos Indonesia
• Juniarto Jadi Orang Dekat Nurdin Basirun, Punya Rumah Mewah dan Dapat Posisi Istimewa di Biro Umum