Curanmor
Genk Ranmor Digrebek Sedang Asyik Internetan
Tersangka Spesialis Ranmor dan Ponsel Adi CS Tertangkap Saat Main Internet
Berbeda dengan Dedi Kristian (23) yang merupakan teman Adi, Patra dan Hengky, pemuda asal lampung ini malah kerap melancarkan aksinya sendirian saja dan lebih kerumah-rumah kosong, namun naas perbuatannya itu tercium sepemilik rumah, dan akhirnya dia harus membayarnya semua ke pihak yang berwajib.
"Sama seperti yang lain, saya melakukan aksi itu sekitar bulan 10 juga, namun saya tertangkap saat ingin kembali ke tempat tinggal saya dibilangan perumnas Sagulung," kata Dedi.
Dedi juga tidak menyangka, ternyata pelariannya selama beberapa bulan itu, tetap ditunggu pihak kepolisian. Sebab ponsel yang saat itu hendak diambilnya, keburu diketahui pemiliknya, sehingga tidak berhasil diambilnya.
"Ya mau diapakan lagi lah, mungkin memang sudah nasib harus seperti ini," ujar Dedi.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Aries Andhi yang ditemui diruang kerjanya menyebutkan, penangkapan keempat kawanan spesialis Curanmor dan Ponsel itu, berkat kerjasama dengan pihak masyarakat, hingga akhirnya Hengky (25), Adi alias Kobra (26), Patra (22) dan Dedi Kristian (23) dengan mudah diamankan anggotanya.
"Untuk Tsk yang bernama, Hengky, dia memang sudah DPO kita, dan dari dialah kita bisa mengamankan yang lainnya," ungkap Aries.
Untuk sementara Adi alias Kobra, Patra dan Dedi Kristian kita jerat dengan pasal 363 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan, dimana hukumanya maksimal tujuh tahun penjara.
"Sedangkan Hengky kita jerat dengan pasal 363 Jo 365 karena selian mencupi ponsel, dirinya juga melakukan pencurian sepeda motor. Dan ancaman hukuman yang diterimanya maksimal 12 tahun penjara," terang Aries.
Namun demikian, Aries menambahkan, ke empat kawanan ini akan diserahkannya ke masing-masing polsek, dimana tempat kejadian perkara (TKP) dan laporan itu kejadian itu berasal. "Ya polsek Batuaji dan Polsek Sagulung,' ujar Aries.