Halangi Pembangunan JPO, Lis Sebut Abun Sedang “Sakit”
Pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan DI Panjaitan tepatnya di depan Morning Bakery KM 7 Tanjungpinang sedikit terkendala.
“Karena tidak mungkin dilakukan pembangunan di situ, apalagi luas tanah dengan ruko yang ada sangat terbatas," jelas Abun.
Ditambahkannya, yang membuatnya tidak memberikan izin dalam pembangunan JPO dikarenakan karena ia merasa tidak pernah dilibatkan rencana pembangunan JPO.
Diungkapkannya lagi, waktu pembangunan jalan utama dengan melakukan pelebaran hingga jalan utama ini menjadi dua jaluar juga memakai tanah miliknya, dan menurutnya hingga sekrang tidak pernah ada ganti ruginya.
"Kita ikhlaskan dulu saat pelebaran jalan utama hingga dua jalur yang menggunakan lahan saya itu. Namun saat ini untuk pembangunan JPO saya meminta agar diselesaikan terlebih dulu pembebasan lahannya.”
“Belum lama ini saya diundang oleh pihak Pemerintahan Kota Tanjungpinang untuk membahas masalah ini. Namun, saya tegaskan, bisa memberikan izin asal sesaui dengan ganti rugi lahan yang dipakai," ujarnya.