Eksekusi Mati Terpidana Mati
'DOR', Pukul 00.35 WIB Delapan Terpidana Mati Dieksekusi Regu Tembak
Delapan tim regu tembak telah memantik pelatuk mereka tepat ke jantung delapan terpidana mati pada Rabu (29/4/2015), sekitar pukul 00.35 WIB
TRIBUNNEWSBATAM.COM, CILACAP - Dor..dor..doR.., Suara tembakan membelah malam sunyi di Nusakambangan. Delapan tim regu tembak telah memantik pelatuk mereka tepat ke jantung delapan terpidana mati pada Rabu (29/4/2015), sekitar pukul 00.35 WIB di Lapangan Tembak Limus Buntu di Nusakambangan.
Sumber CNN Indonesia di Nusakambangan melaporkan personel Brimob Polres Purwokerto telah usai merampungkan tugasnya.
“Sudah, jam 00.35,” ujar sumber CNN Indonesia yang berada di lokasi.
Lapangan tembak bekas area Limus Buntu, Nusakambangan, Jawa Tengah adalah sebuah lapangan berbentuk segi empat, dengan dinding bata tua yang tingginya hanya berkisar satu meter.
Lokasinya tepat di pinggir satu-satunya jalan raya di Nusakambangan. Di seberang lapangan, laut luas yang membelah pulau dengan daratan Jawa tampak membentang.
Delapan terpidana dieksekusi dalam waktu yang bersamaan. Mereka yang dieksekusi yakni empat warga Nigeria, Jamiu Owolabi Abashin yang lebih dikenal sebagai Raheem Agbage Salami, Okwudili Oyatanze, Martin Anderson, dan Silvester Obiekwe Nwolise.
Ada pula Rodrigo Gularte dari Brasil, dan Zainal Abidin dari Indonesia. Selanjutnya, duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Eksekusi Mary Jane Veloso ditunda dimenit-menit akhir oleh Jaksa Agung M. Prasetyo. Dia tetap di LP Besi, tidak dibawa ke Lapangan Tembak Limus Buntu.
Merujuk Pasal 1 Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer, pelaksanaan pidana mati, yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan, para terpidana dihadirkan ke tengah lapangan tembak pada waktu yang telah ditentukan. Dengan mengenakan baju berwarna putih, mereka disiapkan menghadapi regu penembak yang ditentukan.
Terpidana boleh meminta untuk ditempatkan dalam kondisi duduk atau berdiri. Begitupun dengan tutup kepala, yang bisa mereka minta untuk dikenakan atau tidak.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah Irjen Nur Ali menyebutkan regu tembak terdiri dari 14 orang untuk satu tim. Setiap terpidana, bakal ditembak oleh satu tim. Satu tim terdiri dari seorang Bintara, 12 orang Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira.
Permintaan Terakhir
Kejaksaan Agung, sebagai jaksa eksekutor pelaksanaan eksekusi mati, sebelumnya telah membeberkan permintaan para terpidana mati itu.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana, hanya terpidana asal Brasil Rodrigo Gularte dan terpidana asal Nigeria Sylvester Obiekwe Nwolise dan Okwudili Oyatanze yang belum menyampaikan permintaannya.
"Kalau sampai besok tidak ada segera dibuatkan makam di Nusakambangan," kata Tony di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/4).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/myuran-skuruman-dan-andrew-can-kelompok-bali-nine_20150428_162529.jpg)