Pencabulan Anak Marak di Pinang, Pelakunya dari Tuna Netra sampai Guru
Kasus pencabulan anak yang berusia di bawah 18 tahun mulai marak terjadi di Tanjungpinang.
Peristiwa terjadi pada Rabu (29/9) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Awalnya Ha hanya memegang wilayah dada dan menggesekkan alat vitalnya pada bagian alat vital korban dari luar celana. Ha lalu menyetubuhi korban pada Minggu (27/9) sekitar pukul 23.30 WIB, di jalan baru arah Tanjung Uban persis di sekitar kawasan SMP 12 Tanjungpinang," ungkap Kristian.
Sedangkan kasus pencabulan lainnya dilakukan oleh Al (21).
Dia adalah seorang guru pada salah satu SMP di Tanjungpinang.
Dia mencabuli anak muridnya sendiri pada Rabu (7/10) sekitar pukul 13.30 WIB.
Guru ini melakukan aksinya setelah selesai mata pelajaran.
Dia menyuruh korbannya tetap berada di ruangan itu dan sengaja memberikannya tugas untuk memotong gabu. Sementara siswa lainnya disuruh kembali terlebih dahulu.
"Nah, pada saat itulah korban dicabulinya," kata Kapolres Tanjungpinang.
Kapolres menambahkan, para tersangka ini diherat pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ekspos-kasus-pencabulan-anak-di-tanjungpinang_20151020_071110.jpg)