Makelar Kasus
LO Bersumpah Serahkan Uang Rp 20 Juta ke Oknum Jaksa Tanjungpinang
Bahkan LO juga memperlihatkan SMS dari seorang oknum majelis hakim yang menangani perkara kedua terdakwa, yang isinya pemberitahuan nomor rekening.
Laporan Tribunnews Batam, Aprizal
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Lolita (LO), wanita yang diduga menjadi makelar kasus (Markus) di Pengadilan Negri (PN) Tanjungpinang sepertinya tidak mau dituduh melakukan perbuatannya seorang diri.
Baca: Makelar Kasus Narkoba Dibekuk di PN Tanjungpinang
LO angkat bicara di hadapan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Ia menyebutkan, dalam aksinya ada melibatkan oknum penegak hukum.
Bahkan dengan mengucapkan kata sumpah, dana yang dimintanya kepada terdakwa penyalahgunaan narkotika sebanyak Rp20 juta sudah diserahkan kepada oknum Jaksa di Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjungpinang.
Sementara sisa dana dari total Rp50 juta, ceritanya, akan dipenuhi setelah majelis hakim memutuskan hukuman terhadap kedua terdakwa, Edi Hermawan alias Apeng dan Ani Lai alias Ani.
"Demi Allah, uang sebanyak Rp20 juta itu sudah saya serahkan ke jaksa. Sesuai kesepakan dengan kedua terdakwa totalnya Rp55 juta. Sisanya diserahkan setelah kedua terdakwa divonis hakim. Awalnya keluarga terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp18,5 juta, uang saya terpakai Rp1,5 juta untuk mencukupi permintaan awal jaksa sebanyak Rp20 juta itu,"ujar LO di hadapan penyidik.
Penyerahan uang sebanyak Rp20 juta itu, kata LO, dua kali penyerahan.
Pertama penyerahan secara tunai disalah satu warung makan ikan bakar sebanyak Rp10 juta.
Penyerahan kedua pada bulan Agustus 2015, sebanyak Rp10 juta diserahkan melalui transfer ke rekening atas nama Sri Dwi Haryani.
"Sumpah demi Allah, oknum jaksa itu yang memberikan nomor rekening atas nama Sri Dwi Haryani. Sesuai perjanjian, sisanya Rp30 juta dari Rp50 juta yang disepakati akan diserahkan setelah vonis sesuai kesepakatan,"beber LO.
Awal kesepakatan melalui dirinya dengan oknum jaksa dan terdakwa, ungkap LO, sebenarnya oknum jaksa meminta Rp55 juta.
Namun orang tua Edi hanya sanggup Rp50 juta.
LO secara terang-terangan mengakui menerima dana dari orangtua Edi Hermawan alias Apeng dan Ani Lai.
