Makelar Kasus

LO Bersumpah Serahkan Uang Rp 20 Juta ke Oknum Jaksa Tanjungpinang

Bahkan LO juga memperlihatkan SMS dari seorang oknum majelis hakim yang menangani perkara kedua terdakwa, yang isinya pemberitahuan nomor rekening.

Tribun Batam/Aprizal
LO (wanita) makelar kasus yang dibekuk petugas 

Awal pertama pengambilan uang Rp7,5 juta dari Bun Eng Ng, katanya, digunakan sebagai tanda jadi pengurusan

."Selanjutnya, sebanyak Rp10 juta melalui transper I-Banking dari anak perempuan Bun Eng Ng. Satu kali saya ambil ke rumahnya sebanyak Rp1 juta,"katanya lagi.

Terkait penyerahan uang ke oknum Jaksa, Lo memperlihatkan bukti SMS yang isinya perintah penyetoran ke rekening yang diperintah oknum Jaksa.

Bahkan LO juga memperlihatkan SMS dari seorang oknum majelis hakim yang menangani perkara kedua terdakwa, yang isinya berbunyi pemberitahuan nomor rekening.

Sementara itu Kaur Bin-Ops (KBO) Satreskrim Polres Tanjungpinang, Ipda Efendi membenarkan keterangan terlapor (LO-red).

Namun untuk mengetahui kebenaran keterangan dan bukti-bukti yang diberikannya, jelas Effendi, hingga saat ini penyidik masih mendalami dan melakukan Cross Check kebenaran pengakuan terlapor Lo, tambahnya, dengan memanggil sejumlah saksi dan meminta bukti transfer ke rekening sebagaimana yang dikatakan LO.

"Terlapor memang sudah diperiksa, Keteranganya masih dalam cross check penyidik. Untuk mencari kebenarannya, penyidik akan berkordinasi dan meng-cross check kepada jaksa ‎yang disebutkanya menerima dana yang diserahakan terlapor,"kata Effendi.

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Ricky Setiawan mengaku tidak mengenal LO.

"Jika penyidik membutuhkan keterangan saya, saya siap diperiksa. Saya siap membantu penyidik untuk mengungkap kasus ini,"ucap Ricky kepada Tribun Batam melalui pesan singkat (SMS). (*)

Batam Hari Ini

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved