SEDIH, Sudah 10 Orang TEWAS Akibat KABUT ASAP

pemerintah akan melakukan pengkajian terlebih dahulu untuk menaikkan status bencana kabut asap tersebut.

ISTIMEWA
Ilustrasi Kabut asap menyelimuti jejeran pesawat dari berbagai maskapai 

TRIBUNNEWSBATAM.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan prosedur penanganan bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan menggunakan prosedur penanganan bencana nasional.

Meski demikian, pemerintah belum menetapkan bencana asap ini menjadi bencana nasional atau darurat nasional.

"Masalah kebakaran ini menyangkut lingkungan yang besar. Oleh karena itu langkah-langkah yang kami ambil sebenarnya sampai pada tahapan seperti bencana nasional atau darurat nasional," tegas Luhut Panjaitan di Jakarta, kemarin.

Kendati demikian, pemerintah belum akan menentukan status kabut asap yang melanda sejumlah daerah menjadi bencana nasional.

Menurutnya, pemerintah akan melakukan pengkajian terlebih dahulu untuk menaikkan status bencana kabut asap tersebut.

"Kami diperintahkan untuk lakukan kajian singkat dalam waktu dekat ini, statusnya mau kami apakan. Tindakan yang kami lakukan sekarang levelnya sudah seperti level darurat nasional. Karena kami tahu ini rakyat tidak bisa menunggu lama," tegas Luhut.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sudah 10 orang meninggal akibat dampak asap kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan.

"10 korban tewas di luar dari korban tujuh orang meninggal dan 2 orang kritis saat mendaki Gunung. Lawu," tegas Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho di Jakarta, Sabtu (24/10).

Berdasar data BNPB, bencana asap mengakibatkan 503.874 jiwa sakit saluran pernafasan di 6 provinsi sejak 1 Juli-23 Oktober 2015.

Sementara itu, lebih dari 43 juta jiwa penduduk terpapar oleh asap. Data ini hanya dihitung di Sumatera dan Kalimantan. Data ini dianalisis dari peta sebaran asap dengan peta jumlah penduduk.

14 Perusahaan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan sanksi administrasi terhadap 14 perusahaan yang diduga membakar lahan sehingga mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, mengatakan pemerintah menegakkan hukum kepada pemilik lahan yang terbakar. Dia melakukan pembakaran secara sengaja ataupun tidak.

"Ada 14 perusahaan, yaitu tiga dicabut izin, tujuh dibekukan, empat kena sanksi pemerintah. Dikasih sanksi agar memperbaiki lahan supaya bisa dipergunakan lagi dan mengembalikan tanah ke negara," tutur Ridho Sani.

Penegakan hukum meliputi hukum administrasi, perdata dan pidana. Dan sejauh ini, pemerintah baru menjatuhkan sanksi administrasi berupa pencabutan izin.

Sementara itu, untuk kasus perdata dan kasus pidana akan dilihat lagi seperti apa penyebab kebakaran. Apabila terjadi kesengajaan maka dapat dikenakan sanksi pidana.

"Administrasi mencabut ijin. Karena pidana dan perdata butuh waktu panjang. Pihak pihak yang kami kenakan sanksi administrasi biar mereka jera dulu," kata dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved