Dimulai Sejak April 2014 Lalu, Sidang Gono Gini Rizky dan Saiful di PA Batam tak Kunjung Usai

Sidang harta gono-gini antara Rizky Binti Supar dan Saiful di Pengadilan Agama Sekupang, Batam, tidak kunjung selesia sejak dimulai April 2014 lalu.

tribunnews batam/ian sitanggang
Sidang gugatan harta gono-gini Rizky dan Saiful di Pengadilan Agama (PA) Batam, Senin (16/11/2015). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sidang gugatan harta gono-gini antara Rizky Binti Supar dan Saiful di Pengadilan Agama Sekupang, Batam, tidak kunjung selesia sejak dimulai bulan April 2014 lalu.

"Kita sudah daftarkan persidangan sejak bulan April, tetapi sampai saat ini belum juga selesai, kita sudah lengkapi semua bukti-bukti yang diperlukan. Bahkan kita sudah lengkapi surat dari notaris terhadap kepemilikan harta," kata Rizky, kepada Tribun Batam, Senin (16/11/2015) di kantor Pengadialan Agama Sekupang, Batam, Senin (16/11/2015).

Adapun harta yang digugat dipengadilan adalah empat unit rumah yang dibeli oleh Rizky sendiri sebelum dirinya bercerai dari sang suami, Saiful, pada tahun 2013 lalu.

"Setelah kita menikah, tahun 2004 sampai tahun 2013, saya (Rizky Binti Supar_red) membeli rumah sebanyak 4 unit, di Tanjung Piayu. Tiga rumah diantaranya uangnya hasil keringat saya, sementara satu diantaranya ada dibantu sama Saiful,"kata Rizky.

Adapun rumah yang dimiliki Rizky yang diklaim dibeli dengan uang hasil keringatnya, atas nama dirinya sendiri, yaitu rumah yang ada di Tanjung Piayu, blok L nomor 25, Blok M nomor 103, Blok R nomor 41, dan blok C nomor 2.

"Ini semua saya beli hasil keringat saya, waktu kerja di Malasya,"tambahnya.

Dilanjutkan Rizky, setelah dirinya sering keluar masuk Malasya, Saiful menikah dengan orang lain.

Hal tersebut membuat Rizky menggugat cerai pada tahun 2013.

"Gugutan cerai kita sudah selesai di dilaksanakan di Tulungagung, Jawa Timur, dengan nomor 1887/AC/2013/PA," kata Rizky.

Namun setelah selesai gugutan cerai, Saiful mantan suami Rizky, masih tinggal di rumah yang mereka beli yang ada di Tanjung Piayu Blok L nomor 25.

Hal tersebut membuat Rizky yang merasa sebagai pemilik rumah tersebut, meminta rumah tersebut agar dikosongkan.

"Semua rumah atas nama saya. Yang membeli juga saya dengan hasil keringat sendiri. Jadi wajar saya memintanya,"katanya.

Sampai saat ini, gugatan harta gono-gini tersebut masih belum selesai diputuskan di Pengadilan Agaman Sekupang, Batam.

Bahkan sidang yang berlangsung hari ini, ditunda sampai 20 November 2015

Sementara di tempat yang sama, pengacara Saiful, Charles Lubis, SH, mengatakan, bahwa klainnya berhak mendapatkan harta yang dimiliki oleh Rizky mantan Istri Saiful.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved