Baru Kenal Sudah Numpang Tidur, Malam Harinya Malah Nekat Meraba dan Mencium Korban

Pelaku mengakui perbuatannya namun ia mengaku melakukan itu atas dasar suka sama suka

Editor: Mairi Nandarson
tribun sumsel
Ilustrasi Percobaan Perkosaan 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pelecehan seksual menimpa Mahasiswi STIKES Sandi Karsa Makassar, NS (20), oleh orang yang baru dikenalnya, Jumat (22/1/2016).

Pelakunya adalah SW (24), Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

NS melaporkan SW pagi tadi di Polsek Rappocini dengan tuduhan percobaan pemerkosaan.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian bermula pada hari Kamis (21/1/16) sore, saat pelaku mendatangi kamar kos sepupunya di Pondok Putra-putri di Jalan Bonto Tangnga, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan.

Saat itu SW mengajak NS yang bertetangga kamar dengan sepupunya itu untuk berkenalan.

Setelah merasa cukup akrab, SW meminta izin untuk Shalat di kamar NS.

“Mereka baru berkenalan sorenya, Setelah merasa akrab SW menumpang Shalat di kamar NS ,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Iptu Saharuddin, Jumat (22/1/2016).

NS sama sekali tak merasa curiga dengan SW karena ia melihat SW rajin beribadah dengan menumpang shalat Maghrib dan Isya di kamarnya.

"Korban tidak curiga karena ia melihat pelaku orangnya baik dan rajin beribadah, sampai ia menumpang shalat beberapa kali di kamarnya," lanjut Iptu Saharuddin.

Kejadian berlanjut saat SW kembali meminta izin ke NS untuk menumpang Shalat Tahajjud di kamar NS, karena kamar sepupunya tak bisa ia tempati lantaran sedang ada tamu yang tak lain adalah pacar sepupunya.

Saat berhasil masuk kamar korban, pelaku meminta izin tidur di kamar NS, dengan alasan, di kamar sepupunya ada pacar sepupunya.

“Saat itu, korban mengizinkan dan menurut korban, pelaku disuruh tidur jauh-jauh darinya.

Tapi pelaku ini maunya tidur di sampingnya. Sekitar pukul 05.00 Wita pelaku bangun dan mulai melakukan aksinya dengan mencium korban dan memaksa melakukan hubungan badan, namum korban menolak” jelas Saharuddin.

Kepada penyidik, NW membantah melakukan pemaksaan kepada korban.

Pelaku mengakui perbuatannya namun ia mengaku melakukan itu atas dasar suka sama suka.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved