Sejumlah Perangkat Desa Tuntun Pencairan Dana Bantuan Desa dan Mengancam Menutup Kantor Desa

Sejumlah perangkat kepala desa di Anambas mendatangi kantor DPRD Anambas, Rabu (10/2/2016).

tribun/septyanmuliarohman
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Radja Tjelak Nur Djalal 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS- Sejumlah perangkat kepala desa di Anambas mendatangi kantor DPRD Anambas, Rabu (10/2/2016).

Mereka datang untuk meminta kejelasan penyaluran dana bantuan desa dari Pemkab Anambas.

"Pejabat Pemkab sama Ketua DPRD tak berani dengan Sekretaris Daerah (Sekda,red). Kalian wartawan tulis itu, jangan pula tidak naik,"kata seorang perangkat desa di kantor DPRD Anambas, Rabu kemarin.

Bersama dengan aparatur desa lainnya, ia terlihat kesal denga hasil pertemuan dengan DPRD yang berlangsung tertutup.

Para aparatur desa mempertanyakan kejelasan dana tunda salur desa untuk tahun 2015 yang belum mereka terima secara utuh.

Akibatnya, mereka terpasksa tidak menerima gaji selama hampir tiga bulan lebih.

Keluhan senada juga disampaikan Asmarandi, Kepala Desa Tarempa Barat.

Terlihat cukup tenang dibandingkan dengan aparatur desa yang lain, ia menjelaskan bahwa tujuan kedatangan mereka menemui wakil rakyat adalah untuk menuntut DPRD agar mendesak Pemkab Anambas untuk segera membayarkan dana tunda salur tersebut.

Anggaran yang seharusnya diterima untuk operasional di desanya mencapai Rp 130 juta yang belum dibayarkan pada tahun 2015 lalu.

"Tujuan kedatangan kami itu. Kami pun masih menunggu audiensi bersama sejumlah kepala desa se Anambas. Yang hadir selain saya, Kades Tarempa Timur dan Kades Pesisir Timur," ujar Asmarandi.

Sebelumnya, dia mengaku sudah pernah berusaha untuk menjumpai Sekda.

Dalam pertemuan terakhir di rumah dinas Sekda Anambas Radja Tjelak Nur Djalal beberapa waktu lalu, Sekda akhirnya memasukkan ke dalam APBDes tahun 2016.

Hal itu pun dipertegas dengan surat yang dikeluarkan oleh Pemkab Anambas.

Hanya saja, dalam surat tersebut disebutkan bahwa hal itu akan dibayarkan sambil menunggu transfer dana dari pusat.

"Malam hari waktu itu kami jumpa. Dia bilang dapat dimasukkan pada tahun 2016. Kami melihat, kan ada dasar hukumnya, meskipun bahasanya menunggu transfer dari pusat. Pokoknya kami tidak mau tahu. Pemkab harus bayar," tegasnya.

Agar tuntutan mereka dipenuhi, perangkat desa berencana menutup kantor desa.

"Kami se-Anambas bakal tutup kantor. Di pulau-pulau sudah banyak yang tutup. Hasil pertemuan tadi pun, Ketua Dewan masih menunggu Sekda. Informasinya Sekda datang tanggal 20 ini," bebernya mengatakan bahwa pengajuan pencairan tahap ketiga sudah diajukannnya pada 26 November 2015 lalu.

Sementara itu, Imran Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas berjanji akan menindaklajuti aspirasi yang masuk tersebut dengan menunggu Sekda yang sampai saat ini masih berada di luar Anambas.

"Aspirasinya sudah kami terima. Bgitu Beliau pulang, langsung kami panggil. Pada intinya, Pemkab wajib untuk membayarkan dana operasional desa itu, sebab itu merupakan hutang yang harus dibayarkan," ungkapnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved