Incar Barang Berharga. Lihat Paha Mulus, Bujangan ini Malah Nekat Perkosa Gadis di Rumah Korbannya
“Sudah tahu kondisi rumah itu sejak lama karena memang sebelahan tinggalnya. Tapi kalau merencanakannya, cuma sehari saja,”
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Adam Purbantoro mengatakan, orang tua BN langsung melapor pagi hari setelah kejadian.
Setelah itu, pencarian terhadap tersangka dilakukan. Berdasarkan informasi yang diterima polisi saat itu, Arif diketahui pulang ke kampung halaman.
“Dia kami tangkap saat tengah menonton pertunjukan musik dangdut di daerahnya,” kata Adam.
Kepada polisi, Arif mengaku baru satu setengah bulan tinggal di Karang Juwet. Ia berpindah ke daerah sana karena mendapat pekerjaan baru sebagai buruh kasar.
Hasil penyelidikan, lanjut dia, membuktikan bahwa pencurian sudah direncanakan jauh-jauh hari.
“Ada bukti-bukti yang mengarahkan ke sana. Dia juga sudah hafal jam-jam orangtuanya korban tidak berada di rumah,” tambahnya.
Arif dijerat dengan pasal 365 dan atau 268 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukum maksimal 12 tahun penjara.(*)
==
