Pelatih Sepakbola Ini Sodomi Anak Didiknya. Sudah 12 Kali Dilakukan di Tempat Berbeda

Di rumah tersebut tersangka pelaku melampiaskan nafsu bejatnya. Korban disodomi

Editor: Mairi Nandarson
sutono/surya
Missom Arifin, guru olahraga yang ditahan di Polres Jombang diduga melakukan sodomi pada anak didiknya. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Sungguh bejat ulah diduga dilakukan Missom Arifin (30), warga Desa/Kecamatan Ngoro, yang juga seorang guru honorer yang juga pelatih sepakbola.

Bayangkan, pria yang beristri dan sudah punya anak ini, tega melakukan sodomi terhadap bocah lelaki siswa SMP asal Kecamatan Mojowarno, berinisial S (16).

Padahal, korban tak lain adalah anak didiknya bermain sepakbola. S disodomi hingga 12 kali di lokasi berbeda.

Namun akibat perbuatan hinanya itu, Missom Arin ditangkap dan kini mendekam dalam sel pengap Polres Jombang.

"Pelaku kami tangkap dan kami tahan di polres," ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Herio Ramadhona Chaniago, Senin (11/4/2016).

Herio menjelaskan, terbongkarnya kasus itu bermula ketika korban menceritakan permasalahan tersebut kepada keluarganya.

Selanjutnya, keluarga korban melaporkannya ke polisi.

Tanpa menunggu lama, polisi mendalami hingga akhirnya, Missom dibekuk tanpa perlawanan.

Kepada petugas, Missom mengakui segala perbuatannya.

Dalam pemeriksaan, Missom mengakui melakukan sodomi dan pencabulan terhadap korban sebanyak 12 kali selama setahun ini.

Terakhir, pelaku mengundang korban ke rumahnya pada Minggu (3/4/3016).

Di rumah tersebut tersangka pelaku melampiaskan nafsu bejatnya. Korban disodomi.

Sebelumnya, lanjut Herio, pelaku juga melakukan pencabulan di sebuah warung internet (warnet) di wilayah Kecamatan Ngoro.

Saat itu, Missom sedang melatih anak didiknya bermain sepakbola di lapangan Ngoro, termasuk yang dilatih adalah S. Saat jam istirahat, pelaku memanggil S.

Selanjutnya, S diajak ke sebuah warnet. Karena yang mengajak adalah guru olahraga, korban tak berani menolak.

Di depan layar komputer, Missom ini membuka situs esek-esek alias porno.

Hal itu, menurut pengakuan tersangka kepada polisi, untuk memancing birahi korban. Di bilik warnet itulah pelaku kemudian mencabuli korban.

"Alat kelamin korban dipegang-pegang, lalu dioral tersangka pelaku. Pengakuan tersangka, selama setahun ini, dia menjalankan ulah mesumnya sebanyak 12 kali di tempat berbeda," ujarnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Untuk merayu korban, pelaku mengeluarkan beberapa modus.

Di antaranya, membelikan korban pakaian olahraga, membelikan kaos, serta memberikan pesawat telepon seluler.

Barang-barang ini kemudian disita polisi sebagai barang bukti.

"Atas perbuatannya, pelaku kami jaring pasal 82 Undang-undang No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling Rp 5 miliar," kata Herio.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved