Anak Tewas Usai Ditendang Ayah

Tindakan Effendi yang Tewaskan Anaknya Maulana. Didakwa Jaksa dengan Pasal Berlapis

Yogi mengatakan atas perbuatan terdakwa dalam dakwaan kesatu diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) UU No.35 tahun 2014

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM/ZABUR A
M Effendi alias Jefri bin Herman, terdakwa dalam perkara penyiksaan anak kandung sendiri hingga tewas diancam dengan dakwaan berlapis yang disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (8/6/2016). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - M Effendi alias Jefri bin Herman, terdakwa dalam perkara penyiksaan anak kandung sendiri hingga tewas diancam dengan dakwaan berlapis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nurgraha Setiawan dalam sidang yang dipimpin Syahrial Alamsyah Harahap dengan didampingi Tuafik Nainggolan dan Chandra, di PN Batam, Rabu (8/6/2016) menyebutkan bahwa terdakwa sengaja menyebunyikan Muhammad Maulana di belakang koper baju yang ada di belakang pintu.

JPU mengatakan peristiwa itu bermula pada Jumat (12/2/2016) sekira pukul 07.30 WIB saat Suwanti istri terdakwa pergi memulung barang bekas ke Pasar Tos 3000.

Sementara terdakwa bersama dengan anak-anaknya, Muhammad Maulana (2) dan Andika Saputra Pratama (usia 3 bulan) berada di dalam rumah.

"Sekira pukul 10.00 WIB, Muhammad Maulan diketahui buang air besar di dalam celana.

Melihat hal itu terdakwa emosi dan marah lalu membersihkan kotoran di celana anaknya itu di kamar mandi yang berada di samping rumah kontrakan sambil memarahi Muhammad Maulana," kata JPU Yogi membacakan dakwaan.

Setelah itu terdakwa kembali ke dalam rumah kontrakan dan mengganti celana Muhammad Maulana, namun anaknya itu terus menangis dan merengek.

Karena emosi dan kesal lalu terdakwa dengan posisi berdiri menendang perut Muhammad Maulana menggunakan kaki kanan hingga anaknya itu terpental sekira 2 meter dan bagian belakang tubuh bocah tersebut mengenai dinding rumah yang terbuat dari triplek.

"Muhammad Maulana langsung terduduk dan terjatuh ke belakang.

Setelah itu Muhammad Maulana tidak ada mengeluarkan suara tangis lagi dan terdakwa langsung tidur," ujar Yogi.

Sekira pukul 11.00 WIB terdakwa terbangun dan melihat Muhammad Maulana masih tergeletak, lalu terdakwa mengecek detak jantung anaknya dan saat itu jantungnya tidak berdetak.

Seterusnya terdakwa mengangkat tubuh Muhammad Maulana dan dibungkus menggunakan kain panjang lalu terdakwa menyembunyikan tubuh anaknya di belakang koper di bawah televisi (TV).

"Sekira pukul 11.30 WIB terdakwa pergi menjemput saksi Suwanti di Pasar Tos 3000 tanpa mengunci pintu rumah kontrakan.

Setelah saksi Suwanti sampai di rumah, langsung menanyakan keberadaan Muhammad Maulana kepada terdakwa.

Selanjutnya terdakwa mengatakan saat pergi menjemput istrinya itu, Muhammad Maualana ada di dalam kamar sedang tidur," kata JPU Yogi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved