Anak Tewas Usai Ditendang Ayah

Tindakan Effendi yang Tewaskan Anaknya Maulana. Didakwa Jaksa dengan Pasal Berlapis

Yogi mengatakan atas perbuatan terdakwa dalam dakwaan kesatu diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) UU No.35 tahun 2014

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM/ZABUR A
M Effendi alias Jefri bin Herman, terdakwa dalam perkara penyiksaan anak kandung sendiri hingga tewas diancam dengan dakwaan berlapis yang disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (8/6/2016). 

Seterusnya terdakwa berpura-pura mencari Muhammad Maulana dengan pergi ke Pasar Pagi, Bukit Senyum, Batam Centre dan Top 100 Jodoh sampai malam namun tidak ketemu dan kemudian kembali ke rumah lalu mengatakan kepada tetangga bahwa anaknya telah hilang.

Sekira pukul 03.00 WIB, Sabtu (13/2/2016) saksi Suwanti tertidur di dalam rumah kontrakan dan sekira pukul 04.00 WIB terdakwa mengangkat tubuh Muhammad Maulana yang disimpan di belakang koper.

Terdakwa membuka kain panjang yang menutupi jasad anaknya lalu terdakwa pangku dengan kedua tangan.

Kemudian jasad anaknya itu dimasukkan ke dalam jaket yang terdakwa pakai dengan maksud akan bawa ke Masjid.

Saat meletakkan jasad Muhammad Maulana di depan Masjid, namun saat berjalan kaki di dekat kolam di depan rumah kontrakan terdakwa, ada tiga orang warga yang tidak dikenal melintas.

Karena merasa ketakutan lalu terdakwa meletakkan Muhammad Maulana di pinggir kolam dam jasad anaknya itu masuk ke dalam kolam.

Terdakwa pun berdiri di depan kolam lalu ke tiga orang tersebut duduk di depan rumah kontrakan terdakwa dan bertanya apakah anaknya sudah ketemu.

"Terdakwa masuk ke dalam rumah kontrakan dan menunggu ke tiga orang tersebut pergi hingga akhirnya terdakwa ketiduran. Sekira pukul 05.30 WIB terdakwa dibangunkan oleh saksi Susi yang memberitahu melihat Muhammad Maulana mengapung di kolam depan rumah.

Kemudian terdakwa keluar dari rumah dan kemudian masuk ke dalam kolam lalu mengangkat jasad Muhammad Maulana dari dalam kolam dan dibawa masuk ke dalam rumah," ujar JPU Yogi.

Yogi mengatakan atas perbuatan terdakwa dalam dakwaan kesatu diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya pada dakwaan kedua perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.

Kemudian dalam dakwaam ketiga diancam dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved