Seperti Ini Kesaksian Korban Saat Dompetnya Dicuri dari Jok Motor dan Pelaku Minta Tebusan
Korban menceritakan kejadian yang menimpanya itu saat menjadi saksi korban dalam sidang di PN Batam yang dipimpin Syahrial Alfian Harahap
Seterusnya kedua terdakwa langsung pergi ke ATM Bersama yakni ATM Bank BNI Cipta Puri dan mengambil uang menggunakan ATM Bank Panin milik Darmayani sebesar Rp1.250.000.
Dari jumlah tersebut Ricky Noviandra mendapat bagian Rp600 ribu.
Selanjutnya pada Rabu (9/3/2016) Ricky Noviandra mengirim SMS kepada Darmayani yang menyampaikan bahwa dompet Darmayani ada sama dirinya dan meminta uang tebusan Rp8 juta apabila dompet itu ingin dikembalikan.
Ricky Noviandra kemudian ditangkap sejumlah anggota Polsek Selasa (22/3/2016) sekira pukul 18.00 WIB di rumahnya di Perum Cipta Garden Sekupang.
Dalam penangkapan itu ditemukan dompet milik Darmayani. Seterusnya dilakukan penangkapan terhadap Joko Susilo di Tiban Centre Sekupang.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, Darmayani mengalami kerugian sebesar Rp3.5 juta.
Perbuatan kedua terdakwa diancam dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.(*)
