Eksekusi Mati

Pemilik Pabrik Ekstasi di Karimun Juga Masuk Daftar Eksekusi

Kedua warga Karimun ini digerebek pada 6 Desember 2002 di Baran III, RT.01/RW.02 Nomor 62, Karimun.

zoom-inlihat foto Pemilik Pabrik Ekstasi di Karimun Juga Masuk Daftar Eksekusi
Dok Polri
Ekspose pabrik ekstasi di Tanjungpinang

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - A Yam dan A Heng adalah dua dari sejumlah terpidana mati yang tengah menanti pelaksanaan eksekusi jilid III. Keduanya divonis mati oleh Pengadilan Negeri TanjungPinang atas tuduhan pengelolaan pabrik ekstasi di Karimun, 14 tahun lalu.

Yam dan Heng, yang bernama lain Vass Liem atau Jun Hao, kini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Nusakambangan. Kedua warga Karimun ini tertangkap pada 6 Desember 2002 di Baran III RT.01/RW.02 Nomor 62, Karimun.

Namun, menjelang eksekusi, keduanya mengajukan peninjauan kembali (PK) melalui Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Yam dan Heng lalu dijadwalkan untuk menghadiri sidang di pengadilan tersebut Agustus mendatang.

Menurut kuasa hukum yang mewakili keduanya, pihaknya masih belum tahu apakah Yam dan Heng benar disertakan dalam tahap eksekusi ketiga ini. Hingga saat ini pihak keluarga mengklaim belum mendapat kabar atau pemberitahuan soal itu.

Pelaksanaan eksekusi mati terpidana narkoba jilid III dikabarkan akan jatuh pada pekan ini. Hal itu didukung penampakan aktivitas yang mulai terlihat meningkat di akses menuju Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Pemerintah Indonesia memang telah memindahkan beberapa terpidana mati ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Dalam waktu dua hari terakhir saja, sudah ada beberapa terpidana yang digiring ke penjara berkeamanan maksimal itu.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved