Menangis di Tahanan! Ini Sosok Ortu dan Murid Penganiaya Guru serta Nasibnya Kini

Kita sudah resmi mengeluarkan MA dari sekolah, hal ini diputuskan berdasarkan pertimbangan dan laporan guru-guru terkait perilaku MA,

TRIBUN TIMUR/ ALFIAN/MUH ABDIWAN
Orangtua siswa, Adnan Achmad (43) yang menganiaya guru SMK 2 Makassar, Dasrul (52) (kiri), hampir saja dikeroyok puluhan siswa pascakejadian, Rabu (10/8/2016). Pasalnya Adnan memukul bagian hidung guru Dasrul (kanan) hingga mengeluarkan darah. 

BATAM. TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kemarahan yang berakhir petaka bagi orangtua serta anaknya setelah menganiaya guru. Semua mata memandang dan nasibnya kini....memprihatinkan.

Di penjara, menangis, dikucilkan, si siswa dikeluarkan dari sekolah dan kini keduanya menunggu proses peradilan.

Itulah nasib tersangka penganiaya guru di Makassar.

Pihak SMK Negeri 2 Makassar akhirnya mengeluarkan siswa MA (15), tersangka pengeroyokan bersama ayahnya Adnan Achmad (42) terhadap Dasrul (53), guru arsitek.

Saat dikonfirmasi, Kepala SMKN 2 Makassar, Chaidar Madja, membenarkan hal tersebut.

Menurutnya keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat dan laporan dari berbagai guru SMK 2 Makassar.

"Kita sudah resmi mengeluarkan MA dari sekolah, hal ini diputuskan berdasarkan pertimbangan dan laporan guru-guru terkait perilaku MA," ujar Chaidar saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2016).

MA bersama ayahnya yang saat ini berstatus tersangka diambilalih kasusnya dari Polsek Tamalate ke Polrestabes Makassar.

Sebelumnya tak terima anaknya ditegur dan diduga dipukul oleh gurunya, Adnan Achmad (43), menganiaya guru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul, Rabu (10/8/2016).

Adnan memukul bagian muka korban sehingga bersimbah darah.

Kejadian tersebut terjadi di lingkungan SMK 2 Makassar pada pukul 11.00 Wita

Usai kejadian tersebut pelaku diamankan Personil Polsek Tamalate di SMK 2 Makassar.

Menangis di tahanan
Sejak Rabu (10/8/2016) malam, Adnan dan putra sulungnya ditahan di sel Markas Kepolisian Resort Kota Tamalate, Jl Danau Tanjung Bunga, Tamalate, Makassar.

"Kasusnya diambil alih Polrestabes. Jadi tersangka dipindahkan ke sana juga," kata Kapolsekta Tamalate Komisaris Polisi (Kompol) Aziz Yunus, kepada wartawan, Jumat sekitar pukul 19.00 wita.

Kedua tersangka ini dipindahkan dengan pengawalan tujuh personel polisi. Mereka diangkut dengan menggunakan mobil Patroli Mapolsek Tamalate.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved