Tewas Setelah Minum Kopi
Ayah Mirna: Insyaflah Kau. Saya Sudah Buktikan Tak Ada Transfer
Bahkan ketua penasihat hukum Otto tak membacakan (duplik). Yang membacakan Pak Boestam. Nah, Pak Boestam hati-hati Anda yang bicara
"Tetapi sesuai prosedur kalau memang itu faktanya ada, seharusnya kemarin disampaikan di persidangan sebelum tuntutan. Sehingga fakta-fakta bisa dinilai," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Waluyo.
Namun kalau keterangan itu disampaikan di agenda pembacaan duplik, maka terserah hakim yang akan menilai. Hakim berkompeten memberikan kesimpulan.
Seharusnya keterangan itu tak ujung-ujung disampaikan setelah persidangan. Normatifnya begitu sesuai ketentuan undang-undang.
"Namun terlepas itu dipertimbangkan hakim atau tidak itu terserah hakim. Sekarang kan ranahnya, ranah hakim. Sidang mau masuk putusan," kata dia.
Jessica dituntut melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
"Sesuai harapan jaksa, sejak jaksa itu menyatakan berkas P21. Harapan jaksa ya yakin terdakwa terbukti," ujar Waluyo.
Ia merasa optimistis majelis hakim akan memutuskan sesuai tuntutan. Namun, dia menyerahkan kepada majelis hakim untuk memutuskan hukuman yang adil di kasus pembunuhan Mirna tersebut.
"Harus yakin dan optimis kalau sudah P21. Tetapi kalau penasihat hukum kan kebalikannya. Sama-sama tak ada titik temu. Iya, kami menunggu sajalah. Kami serahkan kepada hakim," imbuhnya.